TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar seminar strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, garapan bidang ekonomi dan pembangunan daerah dan bermitra dengan Febis Unikarta Tenggarong.
Seminar tersebut digelar di kantor Balitbangda Kukar, Senin (5/12/2022).
Kabid Ekonomi dan Pembangunan Daerah Balitbangda Kukar, Karno menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut guna mengetahui lebih lanjut, terkait potensi pajak dan retribusi daerah terhadap peningkatan PAD.
"Akan dibuatkan juga, rekomendasi kebijakan dan strategis, apakah yang sudah dilakukan Pemkab Kukar dalam hal peningkatan pajak dan retribusi daerah," ujarnya.
Terpisah, Staf ahli Pemkab Kukar Didi Ramyadi memberikan masukan, penelitian yang dilakukan masih terasa kurang lengkap. Seperti untuk potensi pajak sarang burung walet, per kecamatan bisa dapat berapa, dan se Kukar dapat berapa.
"Ini seharusnya bisa dihitung angka-angkanya dari penelitian tersebut," sarannya.
Ketua tim peneliti Febis Unikarta, Sabran mengatakan, Kukar memiliki APBD besar, namun dihadapkan pada permasalahan umum capaian PAD yang masih minim.
"PAD Kukar masih minim, selama ini hanya mengandalkan pembagian DBH dari pemerintah pusat. Untuk menuju kemandirian daerah, maka menggali PAD harus dimaksimalkan, minimal 20 persen dari struktur APBD," tutur Sabran.
Ia mengaku, PAD Kukar kecenderungan turun naik tiap tahunnya, seperti pada 2019 PAD kita tembus Rp 552 Miliar lebih, sedangkan di tahun berikutnya alami penurunan hingga capai Rp 450 Miliar. Sedangkan untuk tahun 2021 PAD Kukar tembus sekitar Rp 706 Miliar.
"Padahal potensi pajak dan retribusi daerah terhadap PAD, ada yang belum tergarap maksimal, seperti pajak sarang burung walet, Opsen pajak kendaraan bermotor(PKB) yang sesuai dengan perundang-undangan, pertambangan rakyat, tarif pajak hotel serta reklame," imbuhnya.
Ia menambahkan, permasalahannya saat ini masih ada wajib pajak yang belum taat pajak dan retribusi daerah. Solusinya, inventarisasi obyek pajak yang belum bayar pajak, pemberian surat teguran, sampai membuat sistem setoran pajak berbasis online, serta berikan insentif bagi pelaku usaha yang pacu pertumbuhan ekonomi. (One)