• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air limbah Domestik (PALD) dan Raperda tentang perubahan Perda nomor 5/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Yohanes Badulele Da Silva menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi terkait isu kunjungan yang dinilai melakukan Transaksional.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Badulele Da Silva, didampingi Anggota Pansus Johansyah dan Pujiono serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar. Bertempat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Jum'at (2/12/2022).

Diketahui bahwa Pansus dinilai cenderung melakukan transaksional dengan sejumlah perusahaan atau pelaku usaha yang ada di Kukar, saat mengundang pertemuan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu Isu tersebut ditepis oleh Ketua Pansus bahwa yang dilakukan tidak transaksional.

Yohanes mengatakan pertekuan perlu dilakukan, tujuannya karena untuk menjadikan informasi yang berimbang, tidak menjustifikasi, tidak menyudutkan, namun dalam rangka meluruskan informasi yang tengah beredar.

Karena pada tanggal 28-30 November 2022 berdasarkan Jadwal DPRD Kutai Kartanegara Bulan November 2022 Pansus Raperda PALD dan PPLH bersama sama dengan DLHK dan perwakilan Perusahaan di Kukar mengadakan Rapat Kerja Pansus Luar Daerah terkait Pembahasan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,

Ia menjelaskan dipilihnya Kota Batam, karena secara perkembangan dan kultur monografi Batam banyak kesamaan dengan Kukar. Kota Batam juga merupakan kota industri terbersar dan terpenting di Indonesia. Sementara Kabupaten Kukar hampir diseluruh wilayah

"Jadi, pentingnya untuk dilakukan kunjungan perbandingan, terutama dibidang aplikasi dalam aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan,"ujar Yohanes.

Selain persamaan kultur monografi, Kota Batam adalah Kota dengan sistem Otorita, dimana kedepan kabupaten kukar adalah bagian dari IKN yang memakai system Otorita, kukar perlu melihat dari sudut kacamata itu (Otorita), sehingga Kukar dan Batam mempunyai semangat yang sama.

"Sehingga tidak ada motivasi lain sebenarnya. Karena Batam itu kita semua tau, bahwa daerah industri Migas dan Batubara,"ungkap Politisi Fraksi PAN.

Sementara itu Anggota Pansus Johansyah menambahkan, tujuan dari kunjungan tersebut, untuk menjelaskan aturan aturan yang berlaku. Karena selama ini dengan adanya perda Nomor 5/2014, selama ini tidak dilaksanakan dengan baik.

"Untuk itu, kita ingin mencontoh Batam, dengan melaksanakan perda yang ada tersebut. Dan terkait berita yang hangat saat ini dugaan transaksional, kalau mau transaksi kenapa harus di Batam, di Kukar saja boleh," tutupnya. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top