• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos, S.Fil, M.AP)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Gubernur Kaltim Isran Noor resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023 sebesar Rp. 3.201.396,04 atau naik 6,20 % daripada Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Hal ini tertuang dalam surat Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023 bernomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra.

Surat pengumuman ini diputuskan berdasarkan 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023; 3. Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/HL.01.00/XI/2022 Tanggal 11November 2022 hal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;dan 4. Keputusan Gubernur Nomor : 561/K.832/2022 Tanggal 25 November 2022.

Penetapan besaran UMP Kaltim ini diapresiasi anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos, S.Fil, M.AP. Menurut politisi Golkar tersebut, meskipun naiknya kecil tapi ini sangat bermanfaat bagi para pekerja kita di Kaltim

"Terlepas dari itu kita mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Dewan Pengupahan Kaltim sampai pada proses penandatanganan Gubernur terkait dengan angka nominal UMP Kaltim yang naik, meskipun naiknya kecil tapi ini sangat bermanfaat bagi para pekerja kita di Kaltim," ujar Salehuddin.

Ia mengaku, sebelum penetapan UMP Kaltim ini ada beberapa tahapan yang telah mereka lakukan terutama Dewan Pengupahan Kaltim.

"Kami di Komisi IV DPRD Kaltim mendukung proses kenaikan UMP, walaupun kenaikan ini masih ada beberapa asosiasi Apindo yang tidak menyetujui bahkan ada yang melakukan upaya hukum, " tuturnya.

"Harapannya sebenarnya nilai UMP lebih dari itu, tetapi kita juga harus melihat beberapa pertimbangan, misalnya terkait kondisi dunia usaha di Kaltim yang masih belum sepenuhnya pulih kembali," imbuhnya.

Ia menambahkan, dengan telah ditetapkannya UMP Kaltim 2023 ini, maka Kabupaten Kota di Kaltim bisa menyesuaikan. Dengan nilai ini tentunya bisa menjadi referensi untuk menetapkan nilai UMK di masing-masing Kabupaten Kota di Kaltim.

"Harapannya apapun yang menjadi keputusan ini berdampak pada proses pelaksanaan investasi di Kaltim, dan juga bisa menjamin keberlangsungan baik bagi karyawan maupun perusahaan itu sendiri bersinergi supaya bisa berjalan dengan baik, " harapnya. (One)

Pasang Iklan
Top