• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Suasana rapat dengar pendapat diruang Banmus DPRD Kukar.


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan bencana daerah 2022-2026
DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), mendorong adanya payung hukum dalam penanggulangan bencana.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Miftaul Jannah pada rapat bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Banmus DPRD Kukar Senin (28/11/22).

Rapat tersebut turut dihadiri anggota Pansus Firnadi Ikhsan, Abdul Wahab, Abdul Rachman, serta dihadiri Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar. Namun pada rapat tersebut Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Setkab Kukar tidak tampak hadir.

"Perda ini memang harus diperbaharui setiap lima tahun sekali, serta menjadi payung hukum dalam penanggulangan bencana. Selain itu pentingnya pendidikan penanggulangan bencana untuk usia dini, dari PAUD hingga universitas, maupun organisasi perlu dilakukan edukasi." ucap Miftaul Jannah Senin (28/11/22).

Sementara itu, Anggota Pansus Firnadi Ikhsan menambahkan, Rencana penanggulangan bencana dengan adanya raperda ini, diharapkan semua OPD sudah tau yang dilakukan dan menjadi payung besar untuk melaksanakan sesuai dengan tupoksinya.

Jadi rencana menjadi pedoman dasar semua pelaksanaan tindakan kedaruratan bencana yang memang dimungkinkan untuk diperbaharui selama 5 tahun, melihat kondisi dan perkembangan.

"Kita wajar bertanya, berapa besaran yang dialokasikan untuk penanganan bencana. Dibalik dana yang besar kita juga berharap ada hal yang serius dan besar juga kepada masyarakat ketika ada bencana. Dikhawatirkan kalau ada kendala yang masalah pengunaan dana, kita punya Bantuan Tidak Terduga (BTT)." jelasnya.

Adapun persyaratan untuk menggunakan BTT itu adanya di atur lewat Peraturan Bupati (Perbup), yang mengatur kondisi status darurat, mendesak dengan harapan saling sinkronisasi.

"Sehingga OPD yang punya tupoksi, yang di muat dalam Rencana Peraturan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa disupport dengan dana BTT. Sayangnya BPKAD tidak ada jadi tidak tau, bagaimana bentuk teknisnya dan kesulitan selama ini apa." tutupnya. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top