• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas'ud menerima kunjungan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kaltim sekaligus beraudiensi diruang kerja Ketua DPRD Kaltim, Jum'at (4/11/2022) lalu.

Ketua DPD GMNI Andi Muhammad Akbar mengatakan, pihaknya perlu bediskusi ke DPRD Kaltim sebagai wakil masyarakat Kaltim untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi Kaltim.

"30 orang akan menghadiri Forum Nasional yang dijadwalkan akan dihadiri Pak Presiden. Penting dirasa kami mencari satu pemahaman tentang problematika di Kaltim yang nantinya akan disampaikan pada forum tersebut," ungkap Akbar.

Dari diskusi tersebut lanjutnya, GMNI Kaltim dan DPRD Kaltim sepakat bahwa dalam pembangunan IKN mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan harus melibatkan warga lokal Kaltim. Seperti Keputusan Presiden Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otoritas Ibu Kota Nusantara.

"Dari lima pejabat tinggi otorita IKN yang diliantik tersebut hanya satu perwakilan Kaltim sehingga perlu dipertanyakan. Padahal seharusnya kouta perwakilan warga lokal haruslah minimal dua orang yang mengatahui persoalan di Kaltim dan punya misi dan trobosan dalam menyelesaikannya, " tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengatakan, tidak dilibatkannya DPRD dalam pembahasan dan pelaksanaan IKN membuat aspirasi masyarakat tidak tersampaikan secara maksimal khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan daerah.

"Banyak masyarakat, akademisi, mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya tentang perwakilan warga lokal di IKN. Mereka tak ingin warga lokal menjadi penonton di daerahnya sendiri," imbuhnya.

Ia berharap, pemerintah pusat sudah semestinya memperhatikan dan mendengarkan apa yang menjadi keinginan warga lokal Kaltim.

"Tidak hanya itu, perijinan pertambangan yang seluruhnya ditarik kepusat juga membuat tambang ilegal semakin menjamur dan menimbulkan kerusakan lingkungan," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top