• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



RDP DPRD Kukar menyikapi tuntutan warga soal ganti rugi pembebasan Jalan Jongkang-Karang Paci.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Masyarakat Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, terkait tuntutan warga atas pembayaran ganti rugi lahan yang telah bebaskan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kukar yaitu jalan Jongkang menuju Karang Paci.

Rapat dipimipin langsung Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi didampingi anggota Komisi II, Firnadi Ikhsan. Turut dihadiri perwakilan Kecamatan Loa Kulu, Dinas Pekerjaan Umum Kukar, Kepala Desa Jongkang dan sejumlah masyarakat setempat. Bertempat di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Rabu (9/11/2022).

Alif mengatakan terkait dengan pembebasan jalan Jongkang-Karang Paci sejak tujuh tahun yang lalu, jalan tersebut sudah dikuasai pemerintah kabupaten Kukar. Namun dalam proses pembayarannya sampai saat ini belum selesai.

"Makanya hari ini kita memcoba untuk menganggarkan kembali sebesar Rp 50 Miliar untuk seluruhnya. Tapi kita sepakati ada skala prioritas yang berdasarkan anggaran terbatas akan dilakukan secara bertahap sekitar Rp 17 Miliar, dengan utang sekitar Rp 20 Miliar." ungkap Alif Turiadi.

Politikus dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan pembayaran ganti rugi itu nanti diperuntukkan untuk pemilik-pemilik lahan yang sama sekali belum pernah tersentuh. Karena ada sekian banyak masyarakat yang belum terdampak, mendapat sebagian dan belum mendapatkan sama sekali.

"Yang belum mendapatkan akan kami prioritaskan, tapi Insyallah semuanya akan kita selesaikan. Karena ini adalah jalan alternatif yang sangat dekat dengan Samarinda. Kurang lebih sekitar 12 kilometer, sementara dari jalur dua 30 kilometer. Target pembayaran melalui APBD-P 2023, karena APBD 2023 sudah terkunci, jadi bertahap dibayarkan."tutup Alif. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top