• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud)


SAMARINDA – Jajaran Legislator DPRD Kalimantan Timur telah mengesahkan perubahan revisi kode etik DPRD, dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, membahas tanggapan dan jawaban fraksi- fraksi terhadap Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib Dewan, berlangsung di gedung D lantai 6 DPRD Kaltim, Selasa (8/11/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Seno Aji, serta dihadiri anggota DPRD Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengatakan, Kode Etik DPRD tersebut merupakan norma wajib untuk dipatuhi oleh setiap anggota dewan selama tugasnya guna menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

"Pembentukan peraturan Kode Etik DPRD untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan ketentuan Pasal 99 Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, yang menyatakan bahwa DPRD menyusun Kode Etik. Dimana peraturan tersebut berkaitan erat dengan keberlangsungan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari anggota DPRD Kaltim," terangnya.

Menurut politisi Golkar tersebut, hal ini dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika politik yang dinamis, meningkatkan kinerja, dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan DPRD Kaltim tentang Kode Etik DPRD masa jabatan 2019-2024.

"Adapun materi muatan Rancangan Peraturan DPRD Kaltim, yakni tentang Kode Etik DPRD Kaltim. Meliputi kewajiban dan larangan anggota DPRD mencakup hal-hal yang tidak patut dilakukan. Juga soal etika penyampaian pernyataan dan pendapat, berpakaian, dan ketentuan dalam rapat," paparnya.

Kemudian lanjutnya, tata hubungan kerja antar anggota DPRD, anggota DPRD dengan eksekutif, dan anggota DPRD dengan kelompok masyarakat atau konstituen. Ada juga penyelesaian konflik kepentingan dan rangkap jabatan, ketentuan mengenai perjalanan dinas, izin khusus, pengaduan, penyelidikan, dan pembelaan serta pengawasan dan penegakkan peraturan ini.

"Tata beracara merupakan pedoman dan acuan bagi Badan Kehormatan DPRD dalam menegakkan disiplin, moralitas, dan etika Anggota DPRD," ungkap Hamas sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, peraturan tersebut juga sebagai pedoman Badan Kehormatan DPRD dalam memproses laporan dan aduan terkait pelanggaran Peraturan DPRD tentang tata tertib dan kode etik DPRD.

"Maka, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Beracara Badan Kehormatan," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top