• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Komisi I Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Yusuf Mustafa dan anggota Jahidin bersama Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim saat menggelar RDP terkait Ranperda Kaltim tentang Perubahan kedua atas Perda Kaltim nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Komisi I DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, membahas Ranperda Kaltim tentang Perubahan kedua atas Perda Kaltim nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, berlangsung di ruang rapat lantai 3 gedung D DPRD Kaltim, Senin (7/11/2022).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Yusuf Mustafa dan anggota Jahidin, serta dihadiri pihak terkait yakni Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim.

"RDP ini kita laksanakan karena pada Paripurna sebelumnya ada Perda yang disetujui di mandatkan kepada Komisi I, menyangkut dengan pembentukan dan susunan struktur baru perangkat daerah Provinsi Kaltim, yakni Perda nomor 9 tahun 2016," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.

Politisi PAN ini mengaku, sejak Komisi I dimandatkan Perubahan Perda ini, baru hari ini kita melakukan rapat perdana, karena jadwal-jadwal yang ada di Komisi I begitu padat.

"Kesimpulannya dalam Perda ini, Komisi I minta telaahan apa yang melatarbelakangi Perda ini tentang perangkat daerah mau dirubah, karena disitu juga ada rumah sakit, kemudian menyangkut perijinan, ini yang kami minta semua di bagian Ortal untuk memberikan dasar-dasarnya, walaupun tadi sudah dijelaskan tapi kita minta secara tertulis juga, dan ini sebenarnya menyangkut salah satunya karena adanya Undang-undang Cipta Kerja itu, nomor 11 tahun 2020 dimana ada beberapa Dinas itu harus mengikuti terutama perijinan yang hampir semua diarahkan ke pusat," terang Bahar sapaan akrabnya.

Sehingga lanjutnya, kami meminta dasar-dasarnya dan mereka dalam satu minggu ini akan menyerahkannya, tapi pada prinsipnya Perda yang mau dirubah ini karena ada aturan yang lebih tinggi yang memerintahkan maka kami hanya perlu tentang aturan-aturan itu, kami juga diberi waktu 3 bulan masa kerja, tapi kami targetkan satu bulan kedepan ini bisa selesai.

"Karena salah satu yang paling penting itu di Balitbangda Kaltim, karena sekarang induknya di BRIN yang ada di Jakarta, mereka juga minta dirubah didaerah, yang namanya menjadi BRIDA, selama ini tidak dirubah maka tidak dapat anggaran dari pusat untuk penelitian dan lainnya," tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa bagi kami selama itu latar belakangnya ada Undang-undang yang lebih tinggi maka kami tidak mempermasalahkan, apalagi nanti ada IKN.

"Kami yakin kalau ada anggaran dari pusat untuk BRIDA bisa untuk penelitian terutama menyangkut wilayah pemindahan ibukota terutama masyarakat sekitar," harapnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top