• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Sekda Kukar Sunggono)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-3256/BAPENDA/065.11/11/2022 Tentang Penggunaan QRIS (Quick Responcode Indonesia Standar) Pada Kantin/Warung dan Fasilitas Tempat Makan Minum Sejenisnya, Pada Perangkat Daerah di Wilayah Kabupaten Kukar.

Surat tertanggal 3 November 2022 dan ditandatangani Sekda Kukar Sunggono tersebut ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Tujuan disampaikannya SE tersebut yakni sebagai upaya percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dan pelaksanaan Program Elektronifikasi Transakasi Pemerintah Daerah (ETPD) serta tindak lanjut pelaksanaan transaksi non tunai di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Sunggono.

Dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan, fasilitas kantin atau warung dan fasilitas tempat makan minum sejenisnya, yang berada dilingkungan perangkat daerah diminta untuk menyediakan atau menggunakan fasilitas kanal pembayaran QRIS (Quick Responcode Indonesia Standar) sebagai salah satu alat transaksi pembayaran.

"Hal ini juga untuk memenuhi kebutuhan penyediaan dan penggunaan QRIS, pihak pengelola fasilitas kantin/warung dan
fasilitas tempat makan minum sejenisnya yang berada dilingkungan perangkat daerah dapat
berkoordinasi dengan pihak Bank Kaltimtara Cabang Tenggarong," tutup Sunggono. (One)

Pasang Iklan
Top