• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara






KUKAR (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Rima Hartati, SE kembali menggelar kegiatan rutin kedewanan yakni Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah atau yang dikenal dengan Sosper.

Kali ini politisi dari Fraksi PPP ini mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum, di Dusun Ukung RT 08 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kukar, Jum'at (28/10/2022).

Kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber, yakni Asmaul Fifindari, S.H dari LBH PERADI Samarinda dan Saiful Anwar, dan dihadiri tokoh masyarakat, ibu-ibu dan pemuda di Dusun Ukung.

"Kegiatan ini selain saya bertemu langsung dengan masyarakat untuk bersilaturahmi, dalam kegiatan ini saya juga menyampaikan sosialisasi Perda tentang Bantuan Hukum, " ungkap Rima Hartati.

Rima mengatakan, kegiatan Sosper ini penting dilaksanakan, karena produk Perda yang kami hasilkan di DPRD Kaltim juga perlu diketahui masyarakat luas.

"Biasanya anggota dewan hanya turun saat reses kini sosper menjadi agenda rutin dewan untuk bertemu masyarakat, dan Sosper ini juga bertujuan agar Perda bantuan hukum dapat diketahui masyarakat luas," imbuhnya.

Sebab lanjutnya, setiap masyarakat terutama masyarakat kurang mampu berhak mendapatkan bantuan hukum, sehingga semua akan mendapatkan kesetaraan hukum.

Sementara itu, salah satu narasumber Saiful Anwar menambahkan, saat ini bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum haru melengkapi berbagai persyaratan.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapatkan bantuan hukum, salah satunya adalah surat keterangan miskin dari kelurahan, namun saya juga menyayangkan perda bantuan hukum ini belum adanya Pergub untuk menunjang pembiyaannya LBH. Saya berharap Pemerintah Provinsi bisa membuat Pergub untuk mendukung pembiyaan bantuan hukum," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top