• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu bersama warga Desa Kertabuana usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda)


KUKAR (KutaiRaya.com) - Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda (Sosper).

Kali ini Bahar sapaan akrabnya mensosialisasikan Perda Kaltim nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Desa Kertabuana Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, Minggu (23/10/2022).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat setempat.

"Sangat senang sekali setiap berkunjung ke Kampung Bali, Desa Kertabuana. Seperti rumah sendiri. Dan saat sosialisasi ini berlangsung terlihat antusias masyarakat begitu hangatnya. Mereka merasa terbantukan program tersebut. Ditengah jaminan hak minoritas yang harus setara dengan semua. Mereka merasa terlindungi. Dan saya berkomitmen untuk terus bersama, " ungkap Baharuddin Demmu.

Politisi PAN ini mengatakan, bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu harus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat harus tahu, bahwa fasilitas gratis ini bisa dimanfaatkan masyarakat.

"Kegiatan sosialisasi perda (sosper) DPRD Kaltim ini diharapkan dapat dipahami masyarakat," tegasnya.

"Intinya rakyat bisa mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis. Meski kita tak menginginkan berkasus, jika terpaksa, semua bisa mendapatkan bantuan hukum. Tinggal mengajukannya saja," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top