• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas harus segera dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurut anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus, jika Perda tersebut dibuatkan Pergub, maka konsideran pasal per pasal dan bab per bab-nya akan semakin jelas.

"Dengan demikian di setiap kabupaten/kota nantinya akan menerbitkan Perda atau Perwali sebagai turunan dari Pergub tersebut," ujar politisi PDI-P tersebut.

Marthinus mengaku, hal ini penting dilakukan mengingat Perda ini juga masuk dalam visi dan misi Gubernur dan Wakilnya terkait penyandang disabilitas di kaltim.

Legislator Karang Paci dari Dapil V Kubar-Mahulu ini menmbahkan, dirinya telah mensosialisasikan Perda tersebut ke seluruh wilayah se-Kaltim.

"Dengan harapan agar tujuan dibentuknya Perda tersebut dapat diketahui oleh seluruh masyarakat, terutama bagi penyandang disabilitas," harapnya.

Jika Perda ini dibuatkan Pergubnya lanjutnya, maka di setiap kabupaten/kota ada turunannya, bisa ada Perwali dan bisa jadi Perda.

"Sehingga semuanya bisa terpenuhi dan pemerintah wajib untuk menganggarkan itu, dari anak-anak sampai dewasa," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top