• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I, dengan acara Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 5 buah Rancangan Peraturan Daerah, berlangsung di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Kukar, Senin (17/10/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono, di hadiri anggota DPRD Kukar, Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat mewakili Bupati Kukar serta beberapa Kepala OPD dilingkungan Setkab Kukar.

Dalam kesempatan tersebut Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat menyampaikan sambutan Bupati Kukar dalam penyampaian Nota Penjelasan 5 buah Raperda, yakni Raperda tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Raperda tentang Pengaturan Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet di Kabupaten Kukar, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domistik dan Raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menjelaskan, untuk Raperda tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah bahwa Kabupaten Kukar menyimpan potensi ancaman bahaya yang berdampak timbulnya korban jiwa, kerugian materiil dan kerusakan lingkungan sehingga perlu menyusun kajian resiko bencana daerah sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan terkait upaya penanggulangan bencana dengan berpedoman pada Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana Pasal 36 Ayat (1). Raperda yang diusulkan ini dibentuk dengan maksud memberikan pedoman dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meningkatkan efektifitas manajemen bencana dan mensinergikan upaya-upaya penanggulangan bencana.

"Selanjutnya untuk Raperda tentang Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam mengingat Kabupaten Kukar memiliki ekosistem perairan darat yang dapat dikembangkan sebagai penunjang pembangunan dan ekonomi daerah baik berupa sumberdaya ikan maupun jasa lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ekosistem perairan darat Kukar didiami oleh satwa pesut yang perlu dijaga kelestariannya. Diantaranya dengan menetapkan kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam. Raperda ini mengatur lokasi kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam, menentukan jenis alat tangkap yang dilarang di kawasan konservasi, menyebutkan metode penangkapan ikan yang bisa membahayakan pesut mahakam, mengatur alur transportasi pada kawasan tersebut, pemberian rambu-rambu dalam alur transportasi dan pencegahan pencemaran sungai serta peran pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan di wilayah konservasi," jelasnya.

Untuk Raperda tentang Pengaturan Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet di Kabupaten Kukar, sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko menyebutkan, kewenangan Kabupaten/Kota dalam hal Tata Kelola ats Pengaturan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet khusus hanya pada sarang rumah dan gedung kategori resiko menengah rendah. Sehingga perlu bagi Pemda untuk mengatur keberadaan sarang burung walet ini dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas sarang burung walet tersebut sehingga mampu bersaing dengan pengusaha luar.

Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domistik, bahwa rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air Kabupaten/Kota disusun dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota, oleh karena itu dalam pengelolaan air limbah domestik pemerintah daerah harus menetapkan kebijakan daerah dalam bentuk Perda. Pengelolaan air limbah domestik beryujuan mewujudkan penyelenggaraan spald yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, kemudian meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas, meningkatkan kesehatan masyarakat, perilaku hidup sehat dan kualitas lingkungan. Melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik, mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Spald.

"Terakhir Raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu untuk mengatur kembali perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kukar memiliki karakteristik tersendiri dan menimbulkan permasalahan lingkungan yang beraneka ragam sehingga perlu untuk mengatur secara komprehensif agar dapat menjangkau setiap permasalahan tersebut, yang memiliki tujuan melindungi daerah dari pencemaran atau kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia, melestarikan dan mengembangkan kemampuan serta fungsi lingkungan hidup, mengendlikan pemanfaatn sumber daya alam secara bijaksana dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, mencapai keserasian, kelarasan dan keseimbangan lingkungan hidup dan menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono menambahkan, kelima buah Raperda itu adalah usulan dari Pemerintah Daerah, akan kita tindak lanjuti dalam bentuk Pansus sesuai dengan kesepakatan Paripurna.

"Prinsipnya 5 buah Raperda yang disampaikan kepada kami menjadi kebutuhan yang sangat penting, kami berharap dukungannya kepada semua pihak agar rekan-rekan DPRD Kukar yang bertugas di dalam Pansus untuk bisa menyelesaikan dan melaksanakan tugas mereka dalam proses pembahasan penyempurnaan Raperda itu menjadi Perda berjalan dengan baik dan lancar," harapnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top