• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





BALIKPAPAN (KutaiRaya.com) - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara Abdul Wahab Arif beserta anggota BK lainnya menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka kegiatan penyusunan peraturan kode etik dan tata beracara badan kehormatan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Minggu (16/10/2022).

Abdul Wahab mengatakan, kegiatan FGD ini merupakan penyempurnaan kinerja Badan Kehormatan DPRD Kukar yaitu penyusunan peraturan kode etik dan tata beracara BK DPRD Kukar.

"Mengingat saat ini sudah memasuki 3 tahun di bawah kepemimpinan saya sebagai ketua BK tentunya perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini," ungkap Abdul Wahab.

Politisi Hanura ini mengaku, dalam kegiatan tersebut sangat bermanfaat dan banyak masukan khususnya kinerja BK DPRD Kukar kedepannya. Ditambah narasumber yang merupakan tenaga ahli dari mahkamah kehormatan DPR RI yang cukup menguasai materi yang dibawakannya.

"Alhamdulillah cukup banyak memberikan masukan dan memberikan wawasan terkait kode etik maupun tata beracara, dan harapan kami semoga nantinya dapat kami terapkan dan sekaligus peningkatan kinerja para anggota BK maupun pimpinan DPRD kukar," terangnya.

Dalam kegiatan FGD tersebut menghadirkan narasumber yang merupakan tenaga ahli dari mahkamah kehormatan Dewan DPR RI Ibu Rina Dwi Andini, SH, MH yang turut juga di hadiri dua Wakil Ketua DPRD Kukar yakni Alif Turiadi dan Siswi Cahyono, Sekretaris DPRD Kukar Ridha, serta anggota Badan Kehormatan DPRD Kukar. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top