• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





JAKARTA (KutaiRaya.com) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) makin mempertegas komitmen Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Untuk itu, pada Senin (26/9) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, bersama Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kenedy, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) P4GN di lingkungan Pemasyarakatan.

Bertempat di Kantor BNN, Jakarta Timur, penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan BNN. Sebelumnya, pada 27 April 2018 lalu, kedua institusi sepakat melaksanakan pemberantasan narkoba dan prekursor narkotika.

Deputi Pemberantasan BNN, Kenedy, menyampaikan apresiasi bagi Ditjenpas yang telah mendukung langkah P4GN secara aktif, termasuk melalui pertukaran informasi. Ia menyebut, petugas Pemasyarakatan telah melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Namun, tak dapat dipungkiri masih ada pengendalian narkoba yang dilakukan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Untuk itu, ia menilai Ditjenpas dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN perlu berkolaborasi melaksanakan upaya-upaya pencegahan.

"Kita perlu berkolaborasi melaksanakan upaya pencegahan seperti razia dan pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan Lapas maupun Rutan," tutur Kenedy.

Kolaborasi ini akan dilakukan melalui penanganan terpadu dan komprehensif yang difasilitasi melalui penandatanganan PKS ini. "Usai penandatanganan PKS, Ditjenpas bertanggung jawab menindaklanjuti P4GN di seluruh wilayah pengawasannya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirjenpas mengatakan pihaknya siap bersinergi dalam bentuk pertukaran data dan informasi serta publikasi P4GN. Menurutnya, Ditjenpas juga akan segera melakukan operasi bersama seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia terkait P4GN.

"Dalam melaksanakan tujuan mulia ini, saya berharap Ditjenpas dan Deputi Pemberantasan BNN saling mendukung dalam penyiapan sarana prasarana," harap Reynhard seraya berharap kerja sama yang terjalin meningkatkan keberhasilan pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan, khususnya Lapas dan Rutan.

Reynhard menambahkan, untuk dapat melaksanakan P4GN dengan baik juga perlu ada perubahan mindset. Menurutnya, mindset pemenjaraan pada penanganan kasus narkoba, khususnya bagi pemakai dalam jumlah yang sangat kecil, dapat mendatangkan masalah lainnya. Permasalahan tersebut di antaranya terpengaruhnya para pengguna dengan pengedar atau bandar dan kelebihan jumlah penghuni (overcrowding) di Lapas/Rutan. Daripada pemenjaraan, Dirjenpas menilai kondisi ini dapat ditangani dengan asesmen atau rehabilitasi bagi kategori pengguna narkoba. (Apn/One)

Pasang Iklan
Top