• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Tersangka yang diamankan Polsek Tenggarong Seberang (fofo istimewa)

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dua orang pemuda asal Kecamatan Tenggarong Seberang RF (26) dan SG (22) berhasil diringkus Anggota Polsek Tenggarong Seberang akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga poket.

Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 3 poket sabu dengan berat kotor 1,12 gram, 1 buah tas selempang warna hijau, dan 1 unit sepeda motor honda GL Max nomor polisi KT 4225 CS tepatnya di Jalan Serapo, RT 08, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang pada Senin (19/9/22) Pukul 21.00 Wita.

Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Iswanto mengatakan, bahwa kedua pelaku ini mendapatkan sabu yang baru dibeli dari Samarinda.

"Pelaku ini memang dulunya pemakai dan lama tidak menggunakan barang haram tersebut, namun akhirnya membeli lagi untuk dipakai bersama teman-temannya." kata Iswanto kepada KutaiRaya.com Kamis (22/9/22).

Iswanto mengungkapkan berdaarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi jalan Serapo RT 08 desa Manunggal Jaya, tepatnya disamping masjid Ulil Ijtihad sering menjadi Tempat Transaksi Narkoba,

Sehingga pada hari Senin (19/9/22) sekitar jam 21.00 Wita, anggota Polsek Tenggarong Seberang mendatangi lokasi tersebut, dan didapati tersangka RF sedang duduk diatas sepeda motor GL MAX KT 4225 CS dan SG duduk di dekatnya.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tiga poket sabu di dalam tas selempang yg dibawa oleh SG , atas kejadian tersebut kedua tersangka bersama diamankan di Polsek Tenggarong seberang untuk dilakukan proses selanjutnya." tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top