• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kadis Kominfo Kukar Dafip Hariyanto)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Terkait dengan ditemukannya beberapa orang ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik calon peserta pemilu pada situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Untuk itu, Kadis Kominfo Kukar Dafip Hariyanto menghimbau masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan pemeriksaan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.

Hal ini bukan tanpa sebab, karena saat Kadis Kominfo Kutai Kartanegara Dafip Haryanto melakukan pengecekan pada situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan pada KTP, didapatkan data bahwa Kadis Kominfo Kukar tercatat sebagai anggota salah satu partai politik.

Dafip menegaskan, hal ini dirasakan potensial merugikan pihak lain dalam status sebagai ASN baik PNS ataupun Non PNS yang melarang keanggotaan di dalam partai politik terkait regulasi netralitas.

"Seperti yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 yang mengatur asas netralitas," tegasnya.

Untuk itu, Dafip meminta pihak terkait untuk dapat merespons aduan publik dan mengoreksi data anggota partai politik calon peserta pemilu dari database pada situs KPU Kukar. (One)

Pasang Iklan
Top