• Selasa, 16 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) -Guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan garapan pada program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, Komisi I DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (12/9/2022).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kukar Yohanes Badulele Da Silva, didampingi anggota Eko Wulandanu, dihadiri Asisten II Setkab Kukar Wiyono, Kades Bakungan, pihak terkait dan Kelompok Tani.

Ketua Komisi I DPRD Kukar Yohanes Badulele Da Silva mengatakan, dalam RDP kali ini DPRD Kutai Kartanegara memediasi Permasalahan Kelompok Tani Hutan (KTH) di kawasan HTR Meratus.

Permasalahannya dijelaskan politisi PAN tersebut, Kelompok Tani penggarap dalam hal ini Kelompok Tani Jamhar dan Petani Perorangan tidak dilibatkan dalam perijinan HTR Maju bersama, melalui RDP lanjutan 2. Maka melalui Rapat ini DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara merekomendasikan agar dikuatkan kembali Tim penyelesaian yang sudah di bentuk pada RDP sesuai BAP 11 Juli 2022 dan kemudian Tim akan bekerja selama satu bulan dan akan di undang serta pertanggungjawaban melalui Desa.

Tim terdiri dari, Pihak Kecamatan Loa Janan, Pihak Polsek Loa Janan, Pihak Danramil Loa Janan, pihak desa (Kepala desa Bakungan), Pihak KPHP Meratus, Pihak HTR, Pihak Koperasi Sutra Alam Mandiri, Pihak Kelompok Tani Penggarap. Tim merumuskan bagaimana jalan keluar selanjutnya, hal-hal terkait komitmen- komitmen bersama, mekanisme teknis status garapan dan komitmen pihak pengelola HTR, dan dibuat perjanjian bersama sebagai Konsep hukum. Tim dan Hasil Kerja tidak terpisahkan dari kesepakatan dan hasil BAP Rapat dengar Pendapat tanggal 11 Juli 2022.

"Hasilnya ada enam poin, dan hari ini untuk mempertegas karena dianggap terlalu lama. Sudah sampai dengan sebulan full, tim yang dipercayakan di Desa dan Kecamatan sampai kini tidak selesai-selesai dibentuk. Jadi tim itu dibentuk tujuannya untuk menyelesaikan. Jadi tanah garapan masyarakat itu masuk kedalam HTR, dan HTR itu bergeser," terangnya.

"Kami juga ingin menyikapi kenapa permasalahan ini tidak selesai-selesai, coba tanya penjembatannya seperti apa. Ternyata memang Desa sudah sangat maksimal untuk memanggil, tapi tidak ada tendensius atau indikator apapun. Sikapnya saja tidak mau selesaikan, ya sudah kita panggil di Komisi I dan tim itu sudah terbentuk," tambahnya.

Ia mengaku, dalam RDP ini dari masyarakat kelompok tani juga mengharapkan bisa cepat selesai. Dan pihak pemerintah dalam hal ini dengan DPRD Kukar juga mau selesaikan dibawah tangan. Artinya tidak harus dibawa keluar dulu, kalau bisa dirundingkan di internal.

"Di RDP itu kita targetkan akhir bulan ini selesai. Kalau masih ada polemik DPRD Kukar akan memanggil kembali dan menyimpulkan. Kemudian akan kami serahkan kembali kepada kedua belah pihak," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top