• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Dalam rangka menunjang peningkatan Fasilitasi dan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak serta UPTD P2TP2A Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD-PPA.

Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perlindungan Perempuan & Anak serta UPTD P2TP2A, di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda, Senin (29/8/2022).

"Kunjungan ini kami lakukan mengingat Komisi IV DPRD Kukar salah satunya membidangi Kesejahteraan Rakyat dan Perlindungan Perempuan dan Anak, selain melakukan silaturhami, sekaligus kami menggali informasi, " ungkap anggota Komisi IV DPRD Kukar Abdul Wahab Arif saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).

Politisi Hanura ini menjelaskan, saat ini ada lima UPTD Provinsi Kaltim di Kabupaten/Kota yang sudah membentuk terlebih dahulu. Sebelum Kementerian memberikan panduan untuk membentuk UPTD.

"Kita sudah ada dan kita sudah mendapatkan penghargaan sebagai Inisiator Pembentukan UPTD di Indonesia," terangnya.

Namun lanjutnya, saat ini kita masih terkendala terkait Sarana dan Prasarananya, sejujurnya ada tapi perlu kita tingkatkan lagi sekaligus mengklarifikasi bahwa UPTD Kabupaten Kutai Kartanegara sejak tahun 2018 dari usulan sudah disetujui oleh Gubernur berdasarkan pengajuan kajian akademik ke Provinsi dan disetujui memperoleh klasifikasi "A".

"Maka terkait dengan kunjungan hari ini Komisi IV dan stakehoder yang ada diperlukan dukungan dan komitmen bersama sebagaimana yang dilakukan DP2PA Kota Samarinda," harapnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top