• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sat Resnarkoba Polres Kukar musnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu, di Mapolres Kukar, Selasa (6/9/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Kukar, IPDA Rastra Elfra Mokat mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan total tangkapan dari bulan Juli sampai Agustus 2022.

"Pemusnahan barang bukti ini dari total 10 LP dan tersangka berjumlah 10 juga, selain barang bukti, kesepuluh tersangka juga kami hadirkan," ungkapnya.

Ia mengaku, kesepuluh tersangka ini rata-rata adalah pemakai yang kita amankan diwilayah Tenggarong dan paling banyak di Sebulu.

"Rata-rata tersangka ini adalah pemakai dan juga ada yang pengedar. Perkembangan selanjutnya akan dilanjutkan apabila ada tersangka lagi," terangnya.

Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan dengan cara dibakar, dan juga dihadiri perwakilan Kejari Kukar, PN Tenggarong, Dinkes Kukar dan Yayasan Sekata. (One)

Pasang Iklan
Top