• Rabu, 17 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pemuda bernama Rahman (25) pelaku pencurian di toko suku cadang motor di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu berhasil diringkus anggota Polsek Sebulu.

Kapolsek Sebulu, AKP Candra Buana mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (27/8/22) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Tepatnya di Toko milik pelapor Di Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu.

"Awalnya pelapor mendengar ada panggilan dari depan rumah, yang mana pada saat itu ada teriakan maling-maling, kemudian pelapor keluar rumah bersama istrinya, dan membuka pintu rumah, lalu tetangganya Devi bersama kakanya menyampaikan bahwa dirinya ada melihat orang yang tidak dikenal disekitar rumahnya." ujarnya.

Lanjutnya, pelapor diberitaukan bahwa ada maling, setelah itu pelapor bersama warga mencari pencuri tersebut, disekitar rumah pelapor.

"Pada saat itu korban bersama –sama warga menemukan barang-barang milik korban berupa ban motor, pelang besi, sok motor, dan piringan cakram motor, yang mana barang-barang tersebut adalah milik korban, yang di jual dan taroh ditokonya, setelah itu pelapor melihat isi laci jualan miliknya sudah tidak ada lagi uang pecahan yang berjumlah sekitar Rp. 500.000,-" jelasnya.

Setelah itu pelapor menemukan satu unit mobil avanza dengan No KT 1503 NM, yang mana mobil tersebut terparkir didepan tokonya. Yang mana didalam mobil tersebut ditemukan ban motor milik pelapor dan 3 buah senapang angin milik pelapor beserta dompet dan tas yang diduga milik tersangka.

"Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian total sekitar Rp. 23.000.000, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sebulu untuk diproses lebih lanjut." ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP. (*dri)

Pasang Iklan
Top