• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





KUKAR (KutaiRaya.com) - Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menghadiri Ikrar Bersama Calon Kepala Desa dalam rangka Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 Zona 2, berlangsung di Halaman Kantor Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (29/8/2022).

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, atas hasil diskusi panitia kenapa ini tidak dilaksanakan dalam gedung namun dalam halaman terbuka dan dibawah terik matahari. Ini bagian dari calon pemimpin harus bisa merasakan apa yang dirasakan rakyat. Karena kalau rakyat pergi ke ladang, sawah, kebun itu terik matahari yang menyinari.

"Mudah-mudahan pelaksanaan ini bagian kita merubah mindset bawah pemimpin harus merasakan apa yang dirasakan masyarakat. Pada kesempatan ini secara khusus atas nama Pemkab dan Forkopimda Kukar menyampaikan terima kasih kepada bapak ibu sekalian bahwa tahapan Pilkades Serentka ini diawali dari proses administratif sebagai bakal calon tahapan berjalan dengan baik, " ungkap Edi Damansyah.

Ia berharap, saat memasuki tahapan kampanye, yang pertama kami mengingatkan dalam perjalanan demokrasi Kukar semua yang kita ikuti pada pencalonan Kades bisa dipastikan kita ikut penyelenggaraan demokrasi. Baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan nasional. Baik kita terlibat penyelenggara, tim sukses. Sehingga dari perjalanan itu dirinya berharap bisa menjadi kedewasaan kita dan pengetahuan kita bahwa apa yang dijalankan ini pesta demokrasi.

"Pesta harus dengan suasana situasi senang dan gembira. Harapan kami nanti tahapan kampanye itu buatlah masyarakat di desa masing-masing dalam suasana senang dan bahagia menyambut kegiatan itu. Jangan sampai ada situasi kondisi yang tidak kita harapkan. Karena ini pesta demokrasi buatlah kegiatan-kegiatan yang bisa menggembirakan, menyenangkan dan menarik simpati masyarakat. Nanti ada perdebatan visi misi, adu gagasan, adu konsep, jadi tidak boleh nanti arah kepada bagaimana menggunakan langkah-langkah politik identitas yang bisa menyinggung satu sama lain," terangnya.

Untuk itu lanjutnya, agar kita saling mengingatkan. Karena disampaikan bahwa dengan kerja bersama pembangunan demokrasi di Kukar ini semakin meningkat kualitasnya. Jadi kalau dari proses awal pendaftaran dari setiap desa bisa dikatakan indikator kesadaran berdemokrasi sudah tinggi.

"Saya juga berharap teman-teman calon Kades melaksanakan tahapan ini dengan baik sampai kepada hari pelaksanaan pencoblosan. Saya menyampaikan juga penghargaan kepada panitia penyelenggaraan di masing-masing desa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kukar Arianto menjelaskan, Ikrar bersama ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022 yang akan diikuti oleh 86 Desa di Kukar, tentunya dalam pelaksanaan ini tidak lepas dari ketentuan yang telah diatur.

"Ikrar hari ini diikuti oleh 10 Kecamatan, dan merupakan kegiatan ikrar bersama yang terakhir setelah sebelumnya telah dilaksanakan Ikrar bersama di Kecamatan Kembang Janggut beberapa hari yang lalu, yang mana diikuti oleh 133 orang calon Kepala Desa dari 40 Desa, " imbuhnya.

Ia mengaku, Ikrar bersama ini kita laksanakan sebelum masuk masa kampanye terbuka yang akan dilakukan oleh semua Calon Kepala Desa.

Ia merincikan, Ikrar kali ini diikuti 170 orang calon Kepala Desa dari 46 Desa, diantaranya Kecamatan Tenggarong Seberang 4 Desa dengan calon Kepala Desa berjumlah 15 orang, Kecamatan Tenggarong satu Desa dengan calon Kepala Desa 5 orang, Kecamatan Sebulu 5 Desa dengan calon Kepala Desa 16 orang, Kecamatan Muara Kaman 15 Desa dengan calon Kepala Desa 58 orang, Kecamatan Loa Kulu 6 Desa dengan calon Kepala Desa 24 orang.

Kemudian Kecamatan Loa Janan 1 Desa dengan calon Kepala Desa 2 orang, Kecamatan Anggana 3 Desa dengan calon Kepala Desa 13 orang, Kecamatan Muara Badak 6 Desa dengan calon Kepala Desa 22 orang, Kecamatan Marang Kayu 4 Desa dengan calon Kepala Desa 12 orang dan Kecamatan Samboja 1 Desa dengan calon Kepala Desa 3 orang.

Untuk tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022 mulai bulan Agustus sampai Oktober 2022, tangga 27 sampai 29 Agustus 2022 dilaksanakan Ikrar bersama di dua wilayah, 31 Agustus 2022 pembentukan KPPS, 3 sampai 7 September 2022 pelipatan surat suara dan perlengkapan lainnya, 3 sampai 5 September 2022 penyerahan visi dan misi calon Kepala Desa, 8 sampai 10 September 2022 pelaksanaan kampanye, 11 sampai 13 September 2022 masa tenang, 14 September 2022 pemungutan suara.

Kemudian 15 September 2022 penetapan calon Kepala Desa terpilih, 16 sampai 26 September 2022 panitia menyampaikan hasil pemilihan kepada BPD, 27 September sampai 5 Oktober 2022 BPD menetapkan calon Kepala Desa melalui surat keputusan BPD, 14 September sampai 14 Oktober 2022 proses penerbitan SK Bupati Kukar terhadap Kades terpilih, 14 Oktober 2022 pelantikan Kades terpilih.

"Itu semua rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan panitia pemilihan Desa dan panitia Kabupaten dalam kurun waktu kurun waktu kurang lebih 2 bulan kedepan dan kami berharap semua kegiatan ini kami laksanakan dengan baik sampai denganterpilih dan dilantiknya Kades terpilih," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top