• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Ketahuan edarkan 36 poket narkotika jenis sabu-sabu, dua orang pemuda di Kecamatan Sangasanga, FZ (24) dan DS (20) diamankan Polsek Sangasanga.

Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (27/8/22) sekitar pukul 04.00 Wita di Japan Mada RT.17 Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga.

Kapolsek Sangasanga AKP Darwies Yusuf mengatakan saat diamankan tersangka mengendarai 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun KT-3362-UA warna hitam silver. Dari penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu - sabu yang sempat dibuang oleh tersangka DS ditanah namun aksinya diketahui oleh anggota Polsek Sangasanga.

"Barang bukti sempat dibuang ke tanah oleh tersangka, namun aksinya tersebut telah diketahui anggota kami." ujarnya.

Menurut pengakuan dari tersangka sudah beberapa kali mengambil barang haram tersebut dari Samarinda dan kemudian di bawa ke wilayah Sangasanga untuk diedarkan.

"Adapun jumlah sabu - sabu yg berhasil diamankan sebanyak 36 poket ukuran kecil dengan berat kotor 17,85 gram, selanjutnya kedua orang tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut." sebutnya.

Akibat perbuatannya, kini FZ dan DS terancam Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*dri)

Pasang Iklan
Top