• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Semenisasi Jalan di Desa Bunga Putih)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Proyek semenisasi jalan di RT 04 Desa Bunga Putih Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara senilai kurang lebih Rp 154 juta dengan lebar jalan 4 meter dan panjang sekitar 68 meter ini mendapat perhatian serius dari wakil rakyat di DPRD Kukar Suyono.

Bagaimana tidak, Suyono yang juga anggota Komisi I DPRD Kukar dari Dapil III ini mempertanyakan pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBD Kabupaten Kukar tahun anggaran 2022 itu. Pasalnya proyek tersebut dilaksanakan sebelum adanya Surat Perintah Kerja (SPK) keluar.

"Terkait proyek semenisasi jalan di RT 04 Desa Bunga Putih itu kontraktor mengerjakan tanpa ada Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tanpa ada gambar dan tanpa ada plang proyek, intinya belum ada SPK sudah mengerjakan dulu, ini yang menjadi pertanyaan kita dan masyarakat," ujar Suyono.

Kemudian lanjut politisi PKB tersebut, pekerjaannya itu betul-betul amburadul, seperti campuran semennya yang terlalu banyak pasir sehingga jalan itu berdebu. Karena melihat kondisi jalan yang sudah disemen tapi tidak sesuai itu maka saya sebagai wakil rakyat minta tanggapan dari PPTK nya dan diakui memang belum ada perintah kerja tapi kontraktor sudah mengerjakan terlebih dahulu.

"Sampai saat ini masih statusnya itu belum ada konfirmasi dari pihak Kecamatan atau dari PPTK bahwasanya kerjaan yang ada itu sudah tidak prosedur dan tentunya hasilnya juga sangat tidak sesuai, maka saya minta itu dikerjakan ulang ditempat yang lain bukan itu diperbaiki, karena kalau semenisasi sudah kurang campurannya tidak bisa diperbaiki, kondisinya juga sudah retak-retak dan berdebu, saya juga minta pertanggung jawaban dari pihak pelaksana dan PPTK harus mengerjakan ulang dan sesuai RAB nya dan sesuai gambarnya," terang Yono sapaan akrabnya.

Ia mengaku, sampai saat ini belum ada informasi dari pihak kontraktor maupun pihak PPTK, dan semenisasi ini dikerjakan sekitar bulan Juni 2022, dan warga sekitar tidak tahu kontraktornya itu dari CV apa karena tidak ada papan proyek di lokasi dan memang belum ada RAB dan gambarnya, jadi yang dipertanyakan dia bekerja dari dasar apa, bagi saya kontraktor ini bekerja abal-abal.

"Makanya dengan adanya ini saya minta pihak terkait dengan pelaksanaan jalan semenisasi itu harus bertanggung jawab, jangan sekali-kali dengan anggaran pemerintah uang negara ini dibuat sembarangan. Saya sebagai wakil daripada warga saya minta proyek ini dikerjakan ulang, yang sudah dikerjakan saya tidak mau terima karena pekerjaan yang sudah selesai itu tidak ada dasarnya," tuturnya.

Terkait adanya status Suyono di media sosial, jangan sampai berurusan lagi dengan Tipikor. Menurut Suyono PPTK ini sudah tidak asing lagi artinya PPTK saat ini lagi ada proses saat beliau menjabat PJ Kades Sambera Baru, disana beliau juga ada kasusnya yang berurusan dengan Tipikor Bontang dan ini belum selesai, yang saya maksud jangan sampai yang dulu belum selesai disini berurusan lagi.

"Harapan saya kedepannya PPTK harus menjalankan pekerjaan dengan baik, dan harapan masyarakat tentunya yang utama proyek jalan semenisasi yang ada di RT 04 Desa Bunga Putih ini harus dikerjakan dengan baik dan PPTK harus bertanggung jawab untuk menekan kontraktornya supaya bisa mengerjakan ulang, dan ini berlaku bukan hanya di Desa Bunga Putih saja tetapi khususnya di Kecamatan Marang Kayu seluruh PPTK mengerjakan proyeknya dengan baik jangan ada hal seperti ini lagi, supaya masyarakat juga merasa puas dengan adanya anggaran untuk perbaikan infrastruktur khususnya jalan di Kecamatan Marang Kayu, dan bisa dinikmati oleh masyarakat," paparnya.

Sementara itu, PPTK pengerjaan proyek tersebut Firdaus saat dikonfirmasi membenarkan jika pengerjaan proyek tersebut sudah jalan tanpa adanya SPK dan belum ada instruksi dari pihak Kecamatan.

"Itu juga belum ada pembayaran ke pihak kontraktor dan SPK belum ada, karena kami belum ada kontraknya, saya juga tidak tahu tiba-tiba kontraktor sudah mengerjakan. Dari kami juga belum ada instruksi untuk kerjakan proyek itu, " tegas Firdaus.

Firdaus mengaku, mereka pihak kontraktor hanya berhubungan dengan konsultan saja minta gambarannya seperti apa, seperti ukurannya dan gambarnya, dan kalau kami dari pihak Kecamatan belum ada instruksi apapun untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Kalau dari kami begitu ada SPK maka kami baru menyuruh kontraktor untuk mengerjakan. Dan spesifikasi yang sudah dikerjakan kontraktor itu yang menentukan dari pihak konsultan. Dan karena juga belum ada instruksi kerja dari kami jadi kami juga tidak mengetahui kapan mulai dikerjakan dan selesai dikerjakan jalan semenisasi tersebut," imbuhnya.

Terkait keinginan Suyono untuk mengulang pengerjaan proyek tersebut karena dinilai asal-asalan, Firdaus mengaku, jika permintaan pengerjaan proyek itu diulang dengan lokasi yang berbeda tetapi tetap di RT 04 Desa Bunga Putih, saya hanya bisa katakan sesuai alamat pekerjaan disana dan terkait spesifikasi hanya konsultan yang bisa menjawab.

"Kalau kami PPTK bisa pastikan ini belum bisa dikerjakan karena SPK belum ada, yang rugi pihak kontraktor," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top