• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Tenggarong Andi Hardiansyah)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sidang perdana tersangka Abu Ali atas kasus pencabulan santriwati di salah satu ponpes di Tenggarong digelar di PN Kelas II B Tenggarong, Kamis (18/8/2022) kemarin.

Namun karena ijin berobat, Abu Ali tidak hadir pada sidang perdana dan akan dijadwalkan hadir pada sidang berikutnya pekan depan.

Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Tenggarong Andi Hardiansyah kepada awak media, Jum'at (19/8/2022).

"Sidang perdana dilaksanakan pada Kamis (18/8/2022) kemarin, tetapi Abu Ali tidak bisa hadir karena penasehat hukumnya mengajukan ijin berobat untuk kliennya, kemudian Majelis bermusyawarah kita berikan ijin berobat karena informasinya Abu Ali ini sempat pingsan di tahanan Polres Kukar. Dan ijin berobat ke dokter spesialis dan dikawal pihak Kepolisian serta dari Kejaksaan, " jelas Andi.

Maka lanjutnya, Abu Ali akan dijadwalkan hadir pada sidang berikutnya pekan depan, antara tanggal 24 atau 25 Agustus 2022 mendatang.

Ia menjelaskan, untuk agenda sidang kemarin yakni tanggapan jaksa penuntut umum atas esepsi dari penasehat hukum.

"Dan agenda persidangan berikutnya yakni putusan sela dari Majelis hakim atas esepsi dari penasehat hukum, dan dalam kasus ini kita memakai Undang-undang perlindungan anak, " tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top