• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada 900 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 77 tahun 2022.

Kalapas Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan, untuk Lapas Kelas II A Tenggarong berjumlah 900 orang yang dapat remisi. Untuk RU II ada 3 orang bayar denda, yang 6 orang tidak bayar jadi harus menjalani pidana kurungan. Sesuai yang diputuskan di pengadilan.

"Ketentuan administratif dia harus menjalani minimal 6 bulan hingga 17 Agustus ini. Sejak 18 Febuari dia berperilaku baik dengan binaan yang diberikan. Sudah layak, " ungkapnya kepada awak media, Rabu (17/8/2022).

Ia menambahkan, yang mendapatkan remisi bagi WBP terbanyak kasus Narkoba, karena disini 75% WBP dengan narkoba.

Selain Lapas Tenggarong, WBP Lapas Perempuan Tenggarong juga mendapatkan remisi yakni sebanyak 276 orang dan LPKA Kelas II Samarinda sebanyak 49 orang yang mendapat remisi, tiga diantaranya langsung bebas. (One)

Pasang Iklan
Top