• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan dilaksanakan pada 14 September 2022 mendatang, dan diikuti 86 Desa yang ada di Kukar. Saat ini telah masuk dalam tahapan penetapan uji publik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan masing-masing desa sudah menentukan mana bakal calon yang masuk dalam administrasi dan yang tidak lolos administrasi. Kemudian yang tidak lolos itu diumumkan ke publik selam 7 hari untuk mendapat tanggapan, apakah yang lolos ini tidak ada lagi permasalahan.

"Tahapan ini dimulai 16 Juli - 22 Juli 2022, kalau sudah tidak ada tanggapan lagi dari masyarakat akan ditetapkan sebagai calon Kades pada akhir Juli ini." ungkap Arianto Selasa (19/7/22).

Arianto menyebut, nanti akhir Juli sudah tidak ada tanggapan dari masyarakat, sanggahan masyarakat. Tinggal nanti dibuatkan berita acaranya kemudian diajukan rekomendasi penetapan kepada Camat. Setelah mendapat rekomendasi dari Camat bahwa itu tidak ada masalah, tahapan sudah dilaksanakan semuanya baru nanti panitia desa menetapkan calon Kades.

Arianto mengungkapkan ada beberapa kendala dalam tahap pilkades ini salah satunya yaitu, ada beberapa PNS yang datang ke DPMD menanyakan kenapa ijin mereka tidak keluar. Artinya DPMD posisinya hanya menerima dokumen, bukan mengeluarkan dokumen ijin. Yang bisa mengeluarkan itu hanya dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD).

"Silahkan ke BPKAD, nah ini temen-temen sudah paham kalau ingin menanyakan kebijakan, saya sampaikan seperti itu, bahwa DPMD sudah memfasilitasi mengkoordinasikan tentang ijin tersebut." sebutnya.

Jadi dari awal sudah diinformasikan kepada ASN yang mau ijin harus ke BKPSDM harus mengikuti arahan dan kebijakan pimpinan. Dimana analisa kebutuhan pegawai itu menjadi dasar untuk memberikan ijin kepada ASN itu sudah disampaikan.

"Dan Alhamdulilah mereka secara lisan sudah bisa menerima, tidak ada ada lagi yang mempermasalahkan di tingkat panitia. Panitia terus berjalan, nanti kalau ada yang mau membawa ke pengadilan kita persilahkan." tutupnya. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top