• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Team Opsnal Polres Kukar mengamankan seorang laki-laki TA (29) di Jalan MJ. Panjaitan Tenggarong dengan barang bukti 2 Poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram, Rabu (13/7/2022) sore.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP. Rachmawan mengatakan, awal pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat pada Rabu 13 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.

"Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.30 WIta pelaku TA berhasil diamankan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut, " terangnya.

Dalam kasus ini lanjutnya, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 poket sabu dengan berat kotor 0,75 gram. 1 buah suntikan. Dan 1 unit speda motor revo plat merah KT 2469 CW.

"Pasal yang akan kami berlakukan terhadap pelaku, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top