• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Bupati Kukar Edi Damansyah)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Bupati Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Edaran Nomor : No.B-1616/DLHK/BID/II.I/065.11/07/2022 Tentang Hari Raya Idul Adha 1443 H Tanpa Sampah Plastik.

Surat yang ditandatangani Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah secara elektronik pada tanggal 1 Juli 2022 tersebut ditujukan kepada Camat, Lurah/Kepala Desa, dan masyarakat / Panitia Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha se Kabupaten Kutai Kartanegara.

Surat edaran tersebut dibuat dari realitas bahwa distribusi daging kurban berpotensi menimbulkan sampah plastik dari penggunaan kantung plastik sekali pakai. Selain itu adalah sebagai implementasi program pengurangan dan penanganan sampah dengan keterlibatan masyarakat.

"Dasar hukum yang menjadi landasan SE tersebut adalah Surat Ederan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," jelas Edi Damansyah.

Dalam surat Edaran tersebut disampaikan poin-poin sebagai berikut :

1. Penyebarluasan informasi Idul Adha tanpa sampah plastik melalui media cetak, elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing.

2. Pemberian himbauan dan ajakan disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa, termasuk media sosial, spanduk, baliho, serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sebelum penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha.

3. Penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

4. Menghimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantung plastik dan atau menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.

5. Mengganti kantung plastik sebagai daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang atau daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah palastik.

6. Menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban.

7. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban.

8. Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban.

9. Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik. (One)

Pasang Iklan
Top