• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil meringkus seorang pemuda membawa 2 pocket shabu di Jalan Pahlawan L1. Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara, Selasa (5/7/2022) sekitar pukulĀ 15.30 wita.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P. Rachmawan mengatakan, pelaku AF (22) bekerja sebagai buruh sawit ini kami amankan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah L1 Tenggarong Seberang, ada seseorang yang sering membawa narkotika jenis shabu.

"Awalnya pada Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 wita Team Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah L1 Tenggarong Seberang ada seseorang yang sering membawa narkotika jenis shabu, mendapatkan informasi tersebut team yang saya pimpin, langsung menuju daerah tersebut, dan sampai pada pukul 12.45 wita kemudian melakukan penyelidikan, " tuturnya.

Kemudian lanjutnya, sekitar pukul 14.00 wita team kembali mendapatkan informasi kembali, bahwa seseorang yang sering membawa narkotika tersebut menggunakan kendaraan motor Yamaha Jupiter Z warna biru, dengan Plat KT 6670 NW berpostur agak kurus dan berumur sekitar 19-23 tahun.

"Lalu team kembali melakukan pemantauan di Jalan L1 Tenggarong Seberang. Sekitar pukul 16.00 wita ada seseorang yang melawati team dengan menggunakan motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan Plat KT 6670 NW tersebut, kemudian team langsung mengikuti seseorang tersebut sampai di Jalan Pahlawan L1 Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang Kukar, " paparnya.

Lalu team langsung mengamankan seseorang tersebut pada pukul 16.30 wita, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 2 pocket shabu yang masing masing ditaruh ditempat yang berbeda. 1 pocket besar disimpan disaku celana belakang sebelah kanan dan 1 pocket kecil disimpan disaku celana depan sebelah kanan. Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa kemako polres kukar.

"Dalam kasus ini sejumlah besar barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni 2 Poket Narkotika jenis shabu berat kotor 50,7 gram, 1 unit Hp Nokia warna hitam, 2 bandle plastik klip, 1 plastik susu Zee, 1 plastik hitam, dan 1 unit Motor YAMAHA JUPITER Z KT 6670 NW warna Biru, " jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku akan kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (One)

Pasang Iklan
Top