• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Tenggarong ikuti sosialisasi kunjungan luring terbatas bagi WBP, yang disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto, di lapangan Lapas Tenggarong, Sabtu (2/7/2022).

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar pada tanggal 30 Juni 2022.

Agus Dwirijanto menjelaskan, kegiatan kunjungan ini masih tetap memperhatikan protokol kesehatan serta kapasitas ruang kunjungan.

"Kunjungan terbatas ini dikhususkan bagi keluarga inti WBP dan telah mendapatkan vaksin lengkap," ungkapnya.

Selain diperuntukkan bagi keluarga inti dan mendapatkan vaksin dosis lengkap, jika belum lengkap bisa diganti dengan surat antigen serta mengakses aplikasi peduli lindungi dan waktu kunjungan bagi tiap WBP hanya diberi jatah 1 kali dalam seminggu.

"Jika ada WBP yang di kunjungi di hari senin akan bisa dikunjungi kembali pada hari senin berikutnya," ujar Agus Dwirijanto.

Agus Dwirijanto menambahkan bahwa kegiatan kunjungan ini membutuhkan dukungan dari WBP demi suksesnya pelaksanaan kegiatan ini.

"Saya minta kepada seluruh WBP untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, karena situasi aman yang tercipta di lapas ada peran serta kalian (WBP) juga," imbuhnya.

Pernyataan itu langsung dijawab siap oleh seluruh WBP yang hadir dalam.

Dalam mempersiapkan kunjungan luring terbatas ini, Lapas Kelas II A Tenggarong telah menyiapkan perangkat Sistem Database Pemasyarakatan serta akan melakukan simulasi kunjungan selama 2 hari.

Agus Dwirijanto menambahkan kembali bahwa, dibukanya kunjungan secara terbatas ini sebagai wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan tetap melakukan koordinasi dengan satgas covid di masing-masing daerah.

"Hal ini dilakukan mengingat status pandemi covid-19 yang belum dicabut," tuturnya.

Selain itu pemberlakuan kunjungan daring secara terbatas ini juga berlaku bagi pihak ketiga yang akan melaksanakan kegiatan di dalam Lapas, dimana selain persyaratan yang sama dengan kunjungan bagi WBP ditambah dengan jumlah kegiatan yang dilaksanakan maksimal 3 kali dalam seminggu. Termasuk juga bagi penasehat hukum dengan menunjukkan surat kuasa dari perwakilan keluarga dan/atau dari WBP yang bersangkutan. (One)

Pasang Iklan
Top