
M Iryanto
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan layanan penduduk rentan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sesuai Permendagri No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Adminduk.
Kepala Dinas Disdukcapil Kukar Muhamad Iriyanto menjelaskan bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam atau musibah kebakaran dan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Mudah-mudah penduduk rentan administrasi kependudukan akibat bencana alam tidak ada atau tidak terjadi di Kukar, tetapi sebagian kecil ada penduduk rentan administrasi kependudukan yang diakibatkan ODGJ ," kata Iryanto kepada KutaiRaya.com Selasa (21/6/2022).
Iryanto mengungkapkan selama ini Disdukcapil selalu melakukan untuk melakukan upaya untuk memberikan layanan kepada penduduk rentan adminduk, bahkan tanpa diminta pihaknya melakukan pendataan yang berkordinasi dengan Kecamatan dan Kepala Desa.
"Dan selama ini tidak ada masalah dalam pendataan. Jika ada keterbatasan akses penduduk dalam menjangkau layanan Disdukcapil, maka tim Disdukcapil yang akan menjemput bola kepada masyarakat,"ujarnya.
"Melalui upaya ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi penduduk rentan adminduk mendapatkan dokumen kependudukan yang mereka butuhkan." pungkasnya. (*dri)