• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara amankan pelaku DSB (32), seorang Advocat dalam kasus pengancaman dengan senjata tajam, pada Selasa 14 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 wita di Jalan Belida Kecamatan Tenggarong Kukar.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pada Selasa 14 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 Wita ketika pelapor yang juga korban Wahyudi Rachman sedang berada di Jalan dan mendapat pesan whatsapp oleh pelaku DSB, yang berisikan terkait permasalahan pekerjaan pelaku.

"Dan karena tidak terima isi chat tersebut, pelaku janjian bertemu di rumah pelaku, selanjutnya korban tiba dirumah pelaku di jalan Belida dan datang pelaku mengendarai mobil roda 4 dan langsung turun dari mobil sambil membawa senjata tajam jenis golok yang sudah dikeluarkan dari sarungnya kemudian mendatangi korban yang sedang berdiri didepan rumah pelaku, " ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan korban sempat berdebat dan pelaku mendorong korban dan kemudian sempat menendang kaki korban sambil memegang parang disebelah kanan tangannya. Selanjutnya saksi Hasan melerai dan kemudian disusul saksi lainnya Satriya ikut membantu melerai kejadian tersebut.

"Sekitar jam 15.00 wita anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar mendapat informasi dari masyarakat atas kejadian tersebut dan tiba di TKP yang kemudian langsung mengamankan pelaku dan korban berserta satu buah parang beserta sarungnya dan di bawa ke Mako Polres Kukar untuk proses lebih lanjut, " terangnya.

Gandha menambahkan, dalam kasus ini untuk Pasal yang disangkakan dan ancaman pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 ke 1E KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1l) UUDRT No 2 tahun 1951.

"Dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, " pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top