• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kabupaten Kutai Kartanegara bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 14 September 2022 mendatang diikuti 86 Desa yang tersebar di 16 Kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan, 86 Desa yang menyelenggarakan Pilkades sudah membentuk kepengurusan kepanitian. Lalu diberikan pembekalan tugas dan fungsi yang harus dilakukan selama penyelenggaraan.

"Dari 86 desa itu kita kelompokkan, satu kecamatan ada yang 10,7,3 dan 1 desa (Pilkades), maka kecamatan yang berdekatan kita kumpulkan dan gabungkan panitia desa lalu diberi pembekalan," ungkap Kadis DPM Kukar Arianto, Kamis (16/62022).

Ia menjelaskan, untuk alur tahapan pelaksanaan Pilkades serentak yakni mulai dari awal Maret sampai awal Juni tahap persiapan meliputi pembentukan panitia pilkades, perencanaan biaya pemilihan dan persetujuan biaya pemilihan dari Bupati Kukar.

"Kemudian dari 2 Juni- 16 Agustus mendatang tahap pencalonan meliputi pengambilan formulir dan pendaftaran bakal calon Kades, sampai pada penetapan nama calon kades beserta nomor urut pemilihan. Pendaftaran dan penetapan pemilih mulai dilaksanakan tanggal 10 Juli sampai 18 Agustus. Meliputi penyusunan daftar pemilih sementara hingga sampai pada penetapan DPT," terangnya.

Kemudian lanjutnya, terhitung mulai 18 sampai 31 Agustus tahap penetapan jumlah dan lokasi TPS. Tanggal 22 Agustus sampai 7 September tahap percetakan surat suara meliputi pemeriksaan kelengkapan dan pelipatan surat suara.

"Pelaksanaan kampanye digelar selama 6 hari terhitung pada 30 Agustus sampai 6 September 2022. Lalu penyampaian surat undangan pemilihan dan masa tenang selama seminggu, 7-13 September," tuturnya.

Lalu keesokan harinya dilaksanakan pemungutan suara, kemudian penetapan calon kades terpilih mulai 15 September hingga 5 Oktober. Selanjutnya tahap perselisihan dan penyelesaian permasalahan, dari tanggal 15 September hingga 1 November. Terakhir tahap penetapan kades terpilih ditandai dengan Bupati Kukar menerbitkan pengesahan dan pengangkatan Kades terpilih dalam jangka waktu 6 Oktober sampai 4 November, lalu pelantikan.

"Calon kades terpilih nantinya diharapkan betul-betul orang yang memahami bagaimana menjalankan pemerintahan desa, membangun desa, memperdayakan masyarakat desa karena itu tujuannya," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top