• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Polres Kutai Kartanegara akhirnya mengirimkan ketetapan penghentian penyidikan kepada Kejari Kukar setelah melakukan observasi kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam Samarinda, atas tersangka MS dalam kasus pencurian dan pengancaman sejumlah Masjid dan Langgar di Kutai Kartanegara.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat kepada awak media mengatakan, karena terduga pelaku MS terindikasi ada kelainan kejiwaan, maka penyidik melakukan observasi kejiwaan pelaku, guna menentukan dapat tidaknya pelaku dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

"Dari hasil Surat Keterangan Dokter Psikiatri Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam Samarinda tertanggal 7 Juni 2022, yang pemeriksaan dan observasi Psikiater Psikologi dilakukan pada 31 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022, disimpulkan bahwa tersangka MS mengalami gangguan jiwa berat, " ungkap AKBP Arwin Amrih Wientama di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Kukar, Jum'at (10/6/2022).

Ia mengaku, pihaknya juga telah melakukan kordinasi dengan pihak Dinsos Kukar serta berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Samboja untuk diserahkan kepada pihak keluarga tersangka di Samboja.

"Perkara tersebut telah kita lakukan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum terhadap tersangka MS dan proses penyidikannya dihentikan demi hukum, " tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukat AKP Gandha Syah Hidayat, saat ini terduga pelaku kita serahkan kepada pihak keluarga di Samboja. (One)

Pasang Iklan
Top