• Selasa, 16 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengancaman dan teror MS, di
Masjid Al Mutaqin Jalan Woter Monginsidi Km. 05 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Reskrim AKP Ganda Syah Hidayat mengatakan, pelaku melakukan pencurian kotak amal di setiap-setiap Masjid, Langgar dan Toko serta warung makan yang ada Kotak Amalnya di wilayah Kutai Kartanegara,
Samarinda dan Balikpapan.

Kemudian pelaku melakukan pengancaman dan Teror dengan memberikan selembaran yang bertuliskan "PERINTAH MENYIAPKAN UANG DAN ANCAMAN MEMBUNUH APABILA UANG TIDAK DISIAPKAN KEPADA PANITIA MASJID".

"Terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karena Faktor Ekonomi, kerena tidak ada keluarga yang memperhatikan sehingga ingin mendapatkan sejumlah uang untuk makan dan kebutuhan pakaian sehari-hari dengan cara mengambil kotak amal ditiap-tiap masjid, warung serta toko dan juga dengan cara memberikan selebaran yang bertuliskan Ancaman, " ungkapnya.

Ia menjelaskan, awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat pada 17 Mei 2022 tentang kejadian pencurian kotak amal milik Pondok Pesantren Al-Hidayah dan adanya informasi yang beredar di sosial Media Via Instagram dan Facebook terkait adanya seseorang yang terekam CCTV Masjid dan Mushola di Wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda yang berisi ancaman membunuh apabila tidak disiapkan uang tersebut.

"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim ALLIGATOR Sat Reskrim Polres Kukar dan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku Pencurian Kotak Amal, Pengancaman serta Teror disetiap Masjid-masjid ternyata orang yang sama. Pada hari Selasa 31 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wita berdasarkan
Informasi dari Pengurus Masjid Al-Mutaqin ke Polres Kutai Kartanegara melihat
ada seseorang yang mirip terduga pelaku sedang berada di Masjid Al-Mutaqin, " tuturnya.

Selanjutnya Tim ALLIGATOR beserta anggota Piket Reskrim, Piket Intelkam di Pimpin oleh KSPK Polres Kukar mendatangi Masjid Al-Mutaqin dan Mengamankan
seseorang terduga Pelaku tersebut. Kemudian Tim ALLIGATOR melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku tersebut dan mengakui benar telah melakukan pencurian kotak Amal dibeberapa tempat yang salah satunya kotak amal milik Langgar Al-Huda, dengan cara memecahkan kotak amal tersebut menggunakan bongkahan batu dan juga menaruh selembaran kertas berisi tulisan Perintah menyerahkan uang dan Ancaman
membunuh apabila perintahnya tidak dipenuhi yang ancaman tersebut ditujukan
kepada Panitia Masjid.

"Adapun Tempat Kejadian Perkara Pencurian Kotak Amal dan Menyebarkan kertas berisi tulisan Perintah dan Ancaman membunuh telah dilakukan dibanyak tempat meliputi di Wilayah Kutai Kartanegara, Samarinda dan Balikpapan. Selanjutnya terduga pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan di mako polres kukar untuk diproses lebih lanjut, " imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah Kotak Amal Langgar Al-Huda Jalan Belida, 14 lembar Kertas HVS bertuliskan "PERINTAH MENYIAPKAN
UANG DAN ANCAMAN MEMBUNUH APABILA UANG TIDAK DISIAPKAN KEPADA
PANITIA MASJID", 1 buah Buku Merk Sidu berisi tulisan nama Masjid dan No HP, 1 lembar Kertas bertuliskan nama Masjid, 1 buah Polpen Merk Snowman warna biru, 1 lembar Sarung Merk Wadimor warna kuning, 1 lembar Kaos Merk Yonex warna biru, 1 buah Songkok Peci warna putih, 1 unit R2 Merk Honda Beat warna hitam merah tanpa No.Polisi dan 1 bongkah batu untuk memecahkan kotak amal.

"Pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, " pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top