• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Entah apa yang dipikiran seorang cucu di Kecamatan Muara Jawa WY (18) ini tega menganiaya Neneknya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu 18 Mei 2022 lalu sekira pukul 08.00 wita di Jalan M. Hata Gang. Surya RT. 021 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kukar.

Kapolsek Muara Jawa IPTU Rachmat Andika Prasetya mengatakan, pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 10.30 wita, telah datang ke Polsek Muara Jawa Rahmad melaporkan dugaan tindak penganiayaan terhadap ibu kandungnya Misah yang dilakukan oleh cucunya sendiri WY.

"Kejadian tersebut diketahui Rahmad saat berkunjung ke rumah ibunya di Jalan M. Hatta Gang. Surya Rt.021 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kukar pada Jumat 20 Mei 2022 sekira pukul 17.00 wita. Pelapor kaget melihat lengan atas tangan kanan dan mata sebelah kiri ibunya memar dan lebam," ungkapnya.

Setelah di tanya lanjut IPTU Rachmat Andika Prasetya, kemudian Ibu Misah mengaku telah dipukul oleh cucunya yang selama ini tinggal satu rumah bersamanya. Setelah di konfirmasi WY tidak mengakuinya dan pada akhirnya Pelapor Rahmad melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Jawa untuk proses lebih lanjut.

"Bahwa setelah WY di serahkan Ke Polsek oleh saudara Rahmad di dilakukan interview terhadap para saksi dan pelaku WY. Kemudian WY mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap neneknya ang dilakukannya dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong mengepal sebanyak 1 kali mengenai mata kanan. Kemudian memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 kali pada lengan atas tangan kanan. Kemudian pelaku juga memukul kaki kiri sebanyak 1 kali dengan menggunakan gayung mandi dan memukul kepala sebanyak 3 kali dengan menggunakan gayung mandi warna kuning," terangnya.

Akibat kejadian tersebut lanjutnya, ibu Misah menderita memar dan lebam pada lengan atas tangan kanannya, dan lebam pada mata kanannya dan menderita rasa sakit serta nyeri. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Muara Jawa untuk proses lebih lanjut.

"Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 1 buah Gayung Mandi warna Kuning. Dan langkah selanjutnya kami membuatkan Visum Et Revertum, mendatangi Tempat Kejadian Perkara. Interview Saksi-saksi dan mengamankan tersangka," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top