• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kebahagiaan meliputi salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong atas nama Thjin Wui Nen anak dari Lie Syak Thin, di momen perayaan Hari Waisak 2022 mendapatkan Remisi Khusus sebesar 15 hari.

Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan, bahwa remisi adalah hak bagi setiap WBP selama memenuhi syarat administratif dan subtantif yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Bagi WBP yang mendapatkan remisi khusus waisak ini, saya mengucapkan selamat karena mendapatkan pengurangan masa pidana," ungkap Agus Dwirijanto, Senin (16/5/2022).

Sementara itu, Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas II A Tenggarong Artop Matana yang menyerahkan secara simbolis pemberian remisi ini menyampaikan, bahwa proses usulan remisi ini dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Pengusulan remisi pun juga melalui mekanisme Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan," ujarnya.

Sehingga lanjutnya, bagi WBP yang dalam penilaian SPPN tidak memenuhi syarat untuk di usulkan remisi maka usulan tersebut tidak dapat diteruskan.

Pemberian remisi khusus ini dilaksanakan di aula Lapas Kelas II A Tenggarong yang dimulai sejak pukul 09.00 wita ini dihadiri langsung oleh WBP yang bersangkutan dan beberapa pejabat struktural di jajaran pembinaan.

Agus Dwirijanto juga menambahkan bahwa pengusulan remisi secara online ini juga untuk menghindari terjadi proses yang tidak sesuai prosedural.

"Selain itu usulan online ini untuk menghindari terjadinya pungli," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top