• Selasa, 23 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Bejat, seorang ayah berinisial SC (45) warga Sebulu Kutai Kartanegara tega memperkosa anak tirinya yang sedang hamil 6 bulan. Kejadian tersebut terjadi Selasa 03 Mei 2022 sekitar pukul 05.00 wita.

Kasus pemerkosaan terungkap setelah korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu pada Kamis, (5/5/2022) sekira pukul 13.00 Wita.

Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana mengatakan awalnya pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2022 sekitar pukul 05.00 wita, korban dibangunkan tersangka SC disaat korban sedang tidur dikamar.

Setelah itu korban dikasih satu gelas air dengan alasan untuk syarat lancar melahirkan dan beberapa saat air tersebut digunakan untuk mengoleskan ke bagian perut korban menggunakan kedua tangan tersangka, yang mana pada saat itu korban sedang hamil 6 (enam) bulan,

"Kemudian tersangka, membuka baju bagian atas ke arah payu dara, tapi korban mencoba untuk menahan dan melawan agar tersangka, tidak membuka baju korban, " ujarnya.

"Tersangka sempat mengancam korban kalau ga mau nurut mamah mu saya bunuh, dengan acaman seperti itu, ahkirnya korban takut dan diam tidak berani berbuat apa-apa," terangnya.

Akhirnya, tersangka pun memperkosa anak tirinya tersebut dan korban hanya bisa pasrah mendapat perlakuan bejat itu, dengan menutup wajahnya menggunakan selimut saat tengah dirudapaksa ayah tirinya.

"Setelah tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban, Setelah itu tersangka pergi keluar dari kamar korban," pungkasnya.

Kini tersangka dijerat pasal 285 KUHP , dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*dri)

Pasang Iklan
Top