• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 tahun ini, sebanyak 815 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H.

Mekanisme proses usulan ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Dengan sistem SDP ini secara otomatis akan terbaca WBP yang telah memenuhi syarat subtantif dan administratif untuk di usulkan remisi," ujar Agus Dwirijanto Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong saat ditanya oleh awak media.

Menurut Agus Dwirijanto, penggunaan aplikasi ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir dan selalu dilakukan pembenahan-pembenahan didalam fitur aplikasinya.

"Selain itu dengan penggunaan aplikasi ini sangat membantu dalam proses usulan, juga dapat mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli) atau praktek diluar prosedur yang berlaku," imbuhnya.

Agus Dwirijanto juga menegaskan, bahwa seluruh proses layanan Pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas II A Tenggarong termasuk layanan remisi tidak dipungut biaya alias gratis.

"Remisi itu adalah hak bagi setiap WBP yang telah memenuhi syarat dan kami berkomitmen memberikan layanan yang sesuai standar aturan yang berlaku," ungkapnya.

Agus Dwirojanto menjelaslan, pada proses usulan remisi idul Fitri tahun 2022 ada yang berbeda dari tahun sebelumnya, dimana ada peran wali Pemasyarakatan (Walipas) dalam memberikan penilaian dan rekomendasi apakah WBP layak atau tidak untuk diusulkan remisi melalui mekanisme Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Didalam SPPN itu tercantum tahapan pembinaan dan program pembinaan yang diikuti oleh WBP," tutur Agus Dwirijanto.

Dari seluruh total usulan remisi khusus tersebut terdapat 2 orang WBP yang diusulkan RK II artinya mendapatkan remisi dan langsung bebas namun WBP tersebut harus menjalani pidana kurungan dikarenakan tidak bisa membayar pidana denda atau subsider sesuai dengan putusan peradilan, sedangkan sisanya di usulkan RK I yaitu mendapatkan remisi tapi tidak langsung bebas.

Agus Dwirijanto juga menyampaikan untuk tahun ini berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-478.PK.08.05 Tahun 2022 tanggal 1 April 2022, untuk layanan kunjungan narapidana hanya bisa dilakukan secara virtual.

"Kami juga tetap membuka layanan penitipan barang bagi keluarga WBP dan layanan tersebut tidak dipungut biaya," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top