• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Maksi Risat saat ini sudah memasuki tahap dua, Penyidik Polres Kukar hari ini (Selasa 18/8/2015, Red) telah melimpahkan tersangka berserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong.


Kasi Intel Kejari Tenggarong Lilik Setyawan mengatakan, tersangka Maksi dalam kasusnya akan dikenai pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP.


"Rencananya satu minggu setelah tahap 2 ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong untuk disidangkan, status penahanannya juga beralih ke PN Tenggarong, " pungkasnya.


"Jadi mana yang dibuktikan oleh penuntut umum akan dibeberkan lewat fakta-fakta persidangan. Kita lihat nanti, yakni pemeriksaan saksi, tersangka, dan barang bukti," jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, Murniati Jasmi alias Atik (40), Sabtu (18/4/2015) lalu sekira pukul 11.30 Wita, ditemukan tak bernyawa. Mayat perempuan cantik yang juga PNS di Disperindagkop Kutai Kartanegara (Kukar) itu ditemukan tergeletak di semak-semak tepi jalan masuk perkebunan Kilometer (Km) 10 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong.


Ibu dari dua anak itu sebelumnya juga dilaporkan hilang setelah pada Jumat pagi berangkat kerja dari kediamannya di Jalan Suryanata Samarinda, menuju Tenggarong dengan menggunakan sepeda motor.


Dan selang enam hari pembunuhan berlalu, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku Maksi Risat (49). Pelaku diamankan Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara di tempat persembunyiannya, di sebuah rumah kos, di wilayah Start 3, Kampung Timur, Balikpapan. (rid)

Pasang Iklan
Top