• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengeluarkan Surat Edaran pada Senin 18 April 202 lalu, terkait penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor B-988/ORG/LIKTL/065.11/0412022 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8.273/ORG/LIKTUO/65.11 11212021 Tahun 2021 Tentang Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
1. 1 Januari Sabtu Tahun Baru 2022 Masehi
2. 1 Februari Selasa Tahun Baru lmlek 2573 Kongzrli
3. 28 Februari Senin lsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 3 Maret Kamis Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944
5. 15 April Jumat Wafat Isa AI Masih
6. 1 Mei Minggu Hari Buruh lnternasional
7. 2-3 Mei Senin- Selasa Hari Reya Idul Fitri 1443 Hijriah
8. 16 Mei Senin Hari Raya Waisak 2566 BE L 26 Mei Kamis Kenaikan lsa Al Masih
10. 1 Juni Rabu Hari Lahir Pancasila
11. 9 Juli Sabtu Hari Raya ldulAdha 1443 Hijriah
12. 30 Juli Sabtu Tahun Baru lslam 1444 Hiiriah
13. 17 Agustus Rabu Hari Ke[erdekaan Republik lndonesia
14. 8 Oktober Sabtu Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember Minqqu Hari Raya Natal.

Sedangkan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Jumat 29 April, Rabu 4 Mei, Kamis 5 Mei dan Jumat 6 Mei 2022.

Menurut Surat Edaran yang di tandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah bahwa bagi Perangkat Daerah, Unit Kerja, BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit,Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan.

"Agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." terang Edi dalam Surat Edaran tersebut.

Kemudian untuk pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja satuan, organisasi,lembaga, dan perusahaan.

Sementara itu untuk pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Kepada Kepala Perangkat Daerah atau Pimpinan Unit Kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan." pungkasnya. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top