• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tenggarong)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Pelaku pembakaran rumah di Jalan Naga RT. 21 No. 2 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara Kamis (14/4/2022) kemarin, berhasil diringkus jajaran Polsek Tenggarong di rumah mertuanya di Jalan Pahlawan RT 18 Bukit Biru Tenggarong.

Kapolsek Tenggarong AKP Yasir mengatakan, pelaku DRL (23) berhasil diamankan ke Polsek Tenggarong. Awalnya kejadian kasus pembakaran rumah ada permasalahan tersangka dengan keluarga istrinya, dari pihak ibu mertuanya akan mengajak istrinya untuk ikut ke empang.

"Namun demikian dari tersangka tersinggung karena ibunya tidak memberitahunya, kemudian dampaknya terjadi keributan tersangka dengan istrinya," ungkap AKP Yasir saat Press Release, Jum'at (15/4/2022).

Kemudian setelah ribut berdasarkan keterangan saksi lanjutnya, tersangka keluar beli BBM jenis pertalite kemudian sampai di tempat kos-kosannya, BBM itu ditumpahkannya di kamar sampai di gang kosannya.

"Kemudian tersangka mengancam istrinya untuk dibakar, tersangka mungkin lupa karena BBM pertalite sudah ditumpahkan semua, kemudian tersangka mengancam istrinya dan telah mengeluarkan korek ternyata terjadi percikan dan terjadilah kebakaran," terangnya.

Ia menambahkan, setelah terbakar itu tersangka coba berusaha memadamkan api tapi tidak mampu, kemudian tersangka menyelamatkan istrinya dan meninggalkan TKP berusaha untuk menghilangkan jejak.

"Namun dari informasi saksi-saksi disampaikan kepada anggota kita di lapangan, kemudian kita lacak dan mendapatkan tersangka dirumah mertuanya," tuturnya.

Ia mengaku, untuk kondisi istri tersangka saat kejadian terdapat luka bakar pada kaki sebelah kanan tetapi tidak terlalu parah.

"Motifnya juga ada kecemburuan karena istrinya kerja di tempat hiburan malam, maksud tersangka ini minta istrinya berhenti dari pekerjaannya, tetapi sampai saat ini istrinya masih kerja," tambahnya.

Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka, AKP Yasir mengaku tersangka akan dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 bulan. (One)

Pasang Iklan
Top