• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Terduka pelaku narkoba yang diringkus polisi di Tenggarong Seberang.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) S (43) Warga Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang diringkus Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu,dengan berat kotor 8,56 gram.

Pelaku diringkus pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.00 wita, tepatnya di Jalan Poros L2 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kasat Reskoba Polres Kukar AKP M.P. Rachmawan menjelaskan bahwa pada hari Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 20.00 wita, Team Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah L2 Tenggarong Seberang ada seseorang yang sering transaksi dan sering membawa narkotika jenis shabu,

"Setelah mendapatkan informasi tersebut team langsung menuju daerah L2 Tenggarong Seberang dan sampai disana sekitar pukul 21.00 wita kemudian melanjutkan penyelidikan." ungkap Rachmawan Minggu (10/4/2022)

Sekitar pukul 23.00 wita team mendapatkan informasi kembali bahwa seseorang yang sering membawa sabu tersebut berumur sekitar 40 tahun postur tinggi dan kurus beserta alamat rumah di Dusun Sumber Jaya RT 20 No 48 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang,

Kemudian team melanjutkan penyelidikan dan pemantauan di rumah tersebut. Pada sekitar pukul 01.00 wita team melihat seseorang yang keluar dari rumah yang dipantau tersebut dengan ciri – ciri sama dengan yang didapat,

"Lalu langsung mengamankan seseorang tersebut yang mengaku S (43), Selanjutnya pelaku S beserta barang bukti dibawa ke mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut." Terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku di terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*dri)

Pasang Iklan
Top