• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ilustrasi anak jadi korban kebiadaban ayah kandung sendiri)


KUKAR (KutaiRaya.com) - Seorang ayah di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara tega menodai putri kandungnya sendiri hingga hamil.

Kontan saja setelah terbongkar, kejadian tak habis pikir itu membuat warga setempat gempar. Mereka tak menyangka ayah kandungnya tersebut tega menodai putrinya yang masih berusia 12 tahun sebanyak 7 kali hingga kini hamil delapan bulan.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Hari Supranoto mengatakan, penangkapan tersangka bermula setelah kami mendapat informasi dari warga ada anak hamil, kemudian kita kroscek langsung ke lapangan pada Jum'at 1 April 2022, kita lakukan pemeriksaan di Puskesmas Muara Kaman kita kordinasi dengan Bidan di Puskesmas dan didapat keterangan bahwa anak tersebut hamil sekitar 8 bulan.

"Menurut pengakuan tersangka kejadian pertama ketika anak ini masih duduk kelas 4 SD sekitar 4 Juli 2021 lalu. Jadikan sekolahnya daring, selesai mengantarkan tugas belajar diantar ayahnya, baru sore itu pelaku nekat menodai putrinya yang masih pelajar itu di kebun sawit. Jadi sudah 7 kali dilakukan sampai terakhir pada 31 Agustus, awalnya dikebun Sawit sisanya dilakukan dirumah mereka atau dirumah neneknya," terangnya.

Ia menjelaskan, selama ini dari pengalaman yang pertama, tersangka ini menyampaikan kepada anaknya agar jangan ngomong ke orang lain termasuk ibunya, karena kalau sampai tahu nanti bapak di marahi, kemudian anak ini juga sangat lugu, mungkin dianggap perbuatan itu sebagai bentuk kasih sayang dari orangtuanya, jadi anak tersebut selama ini diam tidak pernah mengadukan hal itu kepada siapapun.

"Ayah ini yang menjadi nafsu saat pertama kali berboncengan dengan anaknya pulang dari ngantar tugas sekolah. Kemudian ibunya selama ini juga tidak curiga karena menganggap anak itu lagi pertumbuhan sehingga badannya besar, ketika bulan Maret itu sudah sempat ada kecurigaan kemudian ditanyakan tapi si anak ini tidak pernah mengaku," tuturnya.

Ia menambahkan, setelah kita periksa dan kita bawa ke Polsek kemudian hasil pemeriksaan keluar, barulah ibunya ini kemudian bersama keluarga dan saudaranya melapor, dalam hal ini yang melaporkan ibu kandungnya.

"Atas peristiwa ini pasal yang di kenakan pelaku sesuai pasal 76 B UU RI no 1 tahun 2016 tentang penetapan perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yakni pasal 81 ayat 1 dan ayat 2," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top