• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar berhasil mengamankan seorang pelaku Residivis spesial pembobol rumah B (45) warga Samarinda.

Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang telah berhasil diungkap oleh satreskrim Polres Kukar yang mana TKP nya terjadi di wilayah kecamatan tenggarong seberang.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat kepada awak media, saat press release di Mapolres Kukar, Sabtu (2/4/2022).

"Dengan korban ada kurang lebih lima orang yang berhasil kami amankan satu orang tersangka inisial B dengan barang bukti kurang lebih ada delapan buah HP dengan bermacam merk, kemudian tersangka B ini di amankan di wilayah hukum Samarinda kebetulan pada saat itu di tangkap dengan adanya perlawanan diketahui sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu," terang AKP Gandha Syah Hidayat.

Kemudian lanjutnya, untuk kegiatan pengungkapan ini kita terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Ia juga menerangkan, bahwa modus operandi pelaku residivis ini, yakni dengan cara mencongkel pintu, jendela maupun pagar dan dilakukan pada saat malam hari, ada rumah kosong juga ataupun memanfaatkan kelengahan penghuni rumah karena jendelanya tidak tertutup dengan rapat .

"Sebelum melakukan kegiatan pelaku sudah mempelajari kebiasaan dari target, dan pelaku ini telah beraksi di 15 TKP di seputaran Tenggarong dan Samarinda," ungkapnya.

Ia menambahkan, barang yang dicuri berupa barang elektronik dan HP.

"Pelaku merupakan residivis tahun 2016 lalu," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top