• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kanit PPA Polres Kukar IPDA Irma Ikawati)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kanit PPA Polres Kukar IPDA Irma Ikawati menjelaskan, tersangka kasus pencabulan pimpinan salah satu pondok pesantren di Tenggarong adalah orang dari Jawa Timur.

Jadi selama mulai dari kami terbitkan surat panggilan, setelah kita panggil pada saat itu untuk introgasi, yang bersangkutan izin pergi ke Jawa untuk alasan duka, kemudian tersangka positif Covid.

"Setelah kena covid tersangka melaksanakan isoman selama satu minggu kemudian tersangka mobile. Jadi selama kami tanya keluarganya istrinya, tersangka tidur dijalan di dalam mobil, sampai dengan dia menemukan tempat yang kemarin kami amankan," ungkapnya.

Irma mengaku, selama di Jawa tersangka tidak melakukan aktivitas apa pun, tetapi karena untuk menyambung hidup untuk menambah biaya, tersangka bekerja jadi kuli bangunan, bangun musola atau masjid sama jualan kerupuk.

Irma juga menuturkan, bahwa tersangka menjanjikan kepada korban. Jadi setiap bulan tersangka ini mengirim uang ke salah satu staf di ponpes yang tujuannya uang itu nanti disuruh diberikan kepada korban.

"Selama di Jawa tidak rutin setiap bulan, kadang bulan ini dapat, bulan depan dapat. Pokoknya selama tersangka di Tenggarong hampir tiap bulan dapat. Tapi menjelang pertengahan tahun 2021 sempat beberapa bulan ke jawa korban tidak di kasih uang," tuturnya.

Irma menambahkan, untuk penangkapan tersangka sebenarnya di Tuban. Jadi misalnya disini Bojonegoro, diseberang situ kita amankannya. Tapi yang mengamankan rekan-rekan dari Polres Bojonegoro, tapi lokasi pengamanannya pas perbatasan Bojonegoro-Tuban.

Saat disinggung status pernikahan sirih Tersangka dengan korban lanjut Irma, untuk status pernikahan sirih sesuai keterangan Kementerian Agama selaku saksi ahli kami, bahwa pernikahan sirih itu dinyatakan tidak sah. Karena pertama, perempuannya masih usia dibawah umur, waktu itu masih berusia 15 tahun. Yang kedua tidak ada izin dari orang tua.

"Jadi atas dasar dari kementerian agama, selaku ahli makanya pernikahan siri yang sudah dilakukan itu dinyatakan tidak sah menurut undang-undang perkawinan," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top