• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua KPU Kukar Purnomo)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Pemerintah mewacanakan penerapan pemungutan suara elektronik alias e-voting. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menginginkan teknologi yang sudah digunakan banyak negara ini diadopsi untuk penyelenggaraan pemilu di Indonesia mendatang.

Menurut Johnny, adopsi teknologi digital dalam pemilu memberikan efektivitas dan efisiensi. Meski diakuinya perlu kesiapan masyarakat untuk menjaga tingkat kepercayaan dalam tahapan pemilu.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kukar Purnomo mengatakan, apakah nanti e-voting ini diterapkan atau tidak, kalau di Satker KPU Kabupaten Kota itu mengikuti regulasi nanti yang turun dari KPU RI.

"Tapi sejauh ini di dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 masih belum mengatur secara rinci istilah e-voting ini karena payung hukumnya harus clear dulu," ungkapnya.

Terkait jika pelaksanaan e-voting di Kukar, Purnomo mengaku, saat ini ada beberapa daerah di Kukar terdapat area blank spot dan pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya jika kita mau mengupload Sirekap kita masih mencari titik lokasi yang ada jaringannya untuk mengupload hasil Sirekap.

"Tentu juga dalam penerapan e-voting ini perlu kesiapan infrastruktur terkait dengan IT itu, kemudian kesiapan SDM juga, selain itu opini masyarakat saya kira juga perlu dipertimbangkan, karena kadang-kadang masyarakat masih pesimis terhadap pelaksanaan evoting ini, jangan-jangan dicurangilah karena sifatnya digital dan lain sebagainya," terangnya.

Ia menambahkan, di Kukar memang masih ada daerah yang terkendala terkait dengan jaringan, tapi secara substantif payung hukum penerapan e-voting harus jelas dulu.

"Dan kalau kami Kabupaten kota tentunya siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan dari KPU RI," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top