• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Ditingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara masuk dalam PPKM level 3 berlaku Sejak 14 Maret 2022 lalu.

Sekda Kukar Sunggono saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai Instruksi Mendagri tersebut merupakan kebijakan dari pusat dan sekarang lebih banyak diserahkan ke daerah, mereka hanya memberikan ketentuan-ketentuannya.

"Dan Kukar selama ini selalu kita menyesuaikan dengan apa yang dibutuhkan masyarakat, jadi kita tidak kaku dengan ketentuan ini," ungkap Sunggono usai menghadiri Ngapeh Hambat di Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong, Kamis (24/3/2022).

Sunggono menambahkan, dengan status Kukar di PPKM level 3 ini kita lebih memperhatikan dampaknya di masyarakat dan tidak ada yang berubah secara signifikan.

"Terpenting di masyarakat kita tetap mengimbau agar jangan lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan," harapnya.

Sebagai informasi, daerah di Kaltim yang masuk level 3 sejak 14 Maret sampai 28 Maret 2022 mendatang, yakni Paser, Kukar, Berau, Kubar, Kutim, Mahulu, Balikpapan, Samarinda dan Bontang. (One)

Pasang Iklan
Top