• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Foto bersama usai melakukan RDP.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Kukar terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kukar, Senin (7/3/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Baharuddin, didampingi anggota DPRD Saparuddin Pabonglean, Yohanes Badulele, Kamarur Zaman. Turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Kukar Totok Heru Subroto, Forum Guru Honorer Kukar serta OPD terkait.

Ketua Komisi IV DPRD Baharuddin mengatakan bahwa Komisi IV telah menerima surat dari Forum Guru Honorer dan akhirnya bisa mengadakan RDP pada hari ini yang dihadiri semua OPD dan pemerintah yang diwakili Asisten III.

"Yang kita bahas terkait bagaimana penetapan SK dari tenaga guru honorer yang sudah disampaikan badan kepegawaian daerah bahwa ini sudah dilakukan proses yang sudah diajukan ke pusat, dan tinggal menunggu keputusan dari pusat saja." kata Baharuddin kepada KutaiRaya.com usai memimpin rapat.

Ia mengungkapkan dari beberapa persolan yang disampaikan oleh Forum Guru Honorer itu hanya satu yang belum terselesaikan karena hal itu menjadi ranah pusat.

"Jadi persoalan seperti formasi pegawai, pengangkatan PPPK, pemerataan tenaga pendidikan, alokasi anggaran pegawai sudah dijawab dan alhamdulillah hasilnya memuaskan," ujarnya.

Sementara itu Asisten III Bidang Administrasi Umum Kukar Totok Heru Subroto mengatakan RDP yang diselenggarakan Komisi IV DPRD Kukar persoalannya adalah aspirasi yang disampaikan oleh Forum Guru Honorer, terkait dengan persoalan-peraoalan yang disampaikan salah satunya pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK.

"Alhamdulilah sudah terjawab semua, kami dari pemda hadir bersama beberapa OPD terkait dan alhamdulilah semuanya terselesaikan dengan baik namun hanya ada satu yang belum terjawab yaitu penetapan SK PPPK karena hal itu kepentingnya pemerintah pusat untuk itu kita menunggu dan bersabar saja." bebernya.

Lanjutnya, dari beberapa persoalan yang disampaikan menjadi perhatian adalah terkait dengan hal-hal teknis seperti proses penetapan SK nya, proses penyebaran tenaga pendidik, kasus SK yang diperjuangkan disekolah itu tapi di tugaskan disekolah lain.

"Termasuk anggaran yang paling penting, karena di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kita tidak nampak disitu karena pada waktu itu belum ada rinciannya penyebarannya kemana-kemana, tapi ternyata memang sudah dialokasikan anggarannya oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp 100 miliar untuk belanja pegawai." pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top